Caleg di Pekanbaru diduga bagi-bagi paket ke KPPS, ini tanggapan Bawaslu

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Bawaslu

Caleg di Pekanbaru diduga bagi-bagi paket ke KPPS, ini tanggapan Bawaslu

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mengimbau masyarakat setempat agar proaktif melaporkan apabila menemukan atau mendapati adanya kegiatan kampanye di masa tenang Pemilu 2024.

Ketua BawasluProvinsi Riau Alnofrizal mengatakan mengatakan hal ini ketika dikonfirmasi ANTARA diduga adanya tim sukses salah satu caleg yang membagikan paket kepada kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) di Jalan Riau, Kota Pekanbaru.

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, paket itu berisi perlengkapan ibadah yang dibungkus dalam sebuah paper bagbergambar caleg yang sedang bertarung di Pemilu 2024.

Di tas kertas tersebut terdapat foto caleg incumbentyang sekarang duduk di DPRD Provinsi Riau. Caleg pria tersebut berasal dari partai politik berwarna dasar biru yang posternya banyak terpampang di jalanan di Ibu Kota Riau ini.

"Saya sudah perintahkan tim pengawas terbawah yakni di tingkat KPPS setempat untuk melakukan penelusuran, apakah informasi dimaksud benar atau tidak," kata Alnofrizal di Pekanbaru, Senin.

Dikatakan dia, sejauh ini dia belum menerima laporan hasil penelusuran tersebut, tentunya ia berharap semua pihak bersabar menanti data yang sebenarnya setelah Bawaslu menemukan fakta yang sebenarnya.

"Ya kita sering menerima laporan seperti ini katanya ada pelanggaran akan tetapi masyarakat tidak melaporkan langsung, hal ini tentu membingungkan Bawaslu, seharusnya jika memang menemukan silahkan dilaporkan secara resmi data dan buktinya," imbau dia.

Ia juga berharap masyarakat jangan takut melapor, jika memang ada buktinya, jangan pula lebih memilih memviralkan kejadiannya lewat medsos. Hal itu salah sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu terdekat karena ada tim yang akan menerima laporan resmi di setiap posko Bawaslu yang ada di kabuparen/kota.

"Jangan takut melapor,Bawaslu akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor," tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para caleg, partai politik dan sebagainya agar mematuhi aturan tidak melakukan aktifitas yang berbau kampanye selama masa tenang mulai 11-13 Februari 2024.