Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menerima sebanyak 15 pengaduan skor kredit per hari atau dulunyadikenal dengan nama BI checking.
"15 per hari ini pengaduan skor kredit lewat manual, yang jalur dating juga ada jumlahnya lebih banyak," kata Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi di Pekanbaru, Ahad.
Lutfi menjelaskan, selama ini kendala dalam pengajuan kredit oleh masyarakat salah satunya BI checking, namun tahukah kita cara itu sudah dihapus dan diganti skor kredit oleh OJK.
Bahkan kini ada kabar baik untuk pengecekan skor kredit bisa dilakukan melalui internet dan gajet sendiri, yang dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan .
"Kita buka juga yang online masyarakat dapat mengakses informasi debitur dan telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional melalui situasi idebku.ojk.go.id," kata Muhamad Lutfi.
Untuk mendaftar, masyarakat bisa melakukannya melalui browser dan bisa diakses dengan HP maupun laptop. Berikut cara mendaftar lewat situs Idebku,
1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id
Pertama masuk lebih dulu ke laman idebku.ojk.go.id. Situs bisa langsung diakses melalui browser yang ada di perangkat.
Setelah masuk, Anda akan bertemu dengan dua tombol. Pertama adalah Pendaftaran dan tombol lainnya adalah Status Layanan. Pilih Pendaftaran.
Di sini, masukkan sejumlah data mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa masukkan Captcha dan klik Selanjutnya.
Jika kuota antrean belum tersedia maka tidak bisa melanjutkan langkah berikutnya. Nantinya akan muncul informasi kuota antrian habis dan diminta mencoba beberapa saat lagi.
2.Langkah berikutnya isi sejumlah data diri. Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone. Jangan lupa pilih salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur.
3.Pilih tombol Selanjutnya untuk langkah berikutnya pendaftaran.
4.Unggah Foto
Selanjutnya, masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri mengikuti gambar. Tiap foto diwajibkan berukuran maksimal 4 MB. Jika besaran foto lebih dari itu maka tidak bisa melanjutkan ke menu berikutnya.
Setelah selesai mengupload seluruh foto yang diminta, klik Selanjutnya.
5. Ajukan Permohonan
Di tahapan ini, pastikan data email yang diajukan telah benar. Karena informasi SLIK akan diinfokan kembali lewat email.
Data yang sudah dimasukkan sebelumnya bisa diubah dengan menekan tombol Kembali. Jika telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku di OJK. Klik Ajukan Permohonan.
Berikutnya akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil. Pada bagian bawah akan terlihat nomor pendaftaran, nomor dapat dicopy dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran. Selain itu tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.
Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan di laman utama. Masukkan nomor pendaftaran dan akan terlihat status terkini.
Dalam keterangannya OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah dilakukan.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB