Ombudsman Perwakilan Riau terima 200 pengaduan masyarakat setiap tahun

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Ombudsman

Ombudsman Perwakilan Riau terima 200 pengaduan masyarakat setiap tahun

Ombudsman Riau gelar diskudi publik bertema Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Pekanbaru, Selasa (14/6). (foto:Antara/Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Ombudsman Riau, Achmad Fitri mengatakan setiap tahun pihaknya menerima 100-200 pengaduan masyarakat yang menandakan besarnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik.

"Dari sekian laporan yang masuk tersebut tercatat dalam tahun 2022 sebesar 79 persen sudah diselesaikan dan sisanya tetap ditindaklanjuti," kata Achmad Fitri pada diskusi publik bertema Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik, dikuti puluhan peserta yang digelar Ombudsman Riau, di Pekanbaru, Selasa.

Dalam diskusi publik itu, juga dihadiri Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, S.Pi., M.Si, pengampu Keasistenan Utama V yang substansi tugasnya meliputi bidang pertambangan, kelistrikan, penanaman modal dan investasi, energi dan sumber daya mineral, perhubungan, dan lainnya.

Dia mengatakan, selain keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik, media pun juga turut membantu melalui kegiatan mempublikasikan berbagai pelayanan publik di media massa.

Pengawasan pelayanan publik, katanya sudah seharusnya dilakukan berbagai pihak, agar pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik bisa diselesaikan dengan baik Apalagi dalam pelayanan publik masyarakat merupakan salah satu dari tiga unsur pengawas eksternal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kita memang mengharapkan semua pihak untuk ikut serta melakukan pengawasan pelayanan publik," katanya.

Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan, dalam Pasal 1 angka 8 dijelaskan bahwa pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.

Pengaduan tersebut, katanya lagi, merupakan salah satu bentuk kontrol atau pengawas. Pengaduan masyarakat juga berguna bagi pimpinan dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan evaluasi terhadap bawahannya dalam pelaksanaan standar pelayanan publik.

Hery Susanto yang sebelumnya aktif sebagai aktivitis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) tersebut akan menjalani sejumlah agenda di Riau seperti mengunjungi pondok pesantren Al Munawarah dalam acara Mengaji Bareng Pelayanan Publik. Kemudian mengikuti seminar Kelistrikan yang diselenggarakan PIJAR dan PLN dan dilanjutkan ke perguruan tinggi di Riau, Unri dan Unilak untuk melakukan kesepakatan Pelayanan Publik.

Dia mengatakan, Ombudsman itu lingkup kerjanya adalah pengaduan, bukan pengadaan. Jadi kerjanya melakukan pelayanan terhadap berbagai pengaduan dari masyarakat, terutama pengaduan di pelayanan publik.

"Karenanya kami perlu mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pusat hingga daerah. Sedangkan penyelenggaraan pelayanan publik itu harus memiliki pelayanan pengaduan, pelayanan informasi, pelayanan konsultasi, sosialisasi edukasi," katanya.

Heri memberikan beberapa saran bagi penyelenggara pelayanan publik, seperti pemangku kebijakan publik diminta agar konsisten melakukan pengawasan sesuai regulasi. Membangun sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan SOP secara berkesinambungan dan mengevaluasi efektivitasnya secara berkala demi berjalannya pengawasan yang konsisten dan efektif.

Ketiga, pejabat publik hendaknya menempatkan nilai-nilai agama menjadi spirit dalam berbagai kebijakan. Keempat, seluruh aparatur negara selaku pemangku pelayanan publik mesti menanamkan keyakinan bahwa bekerja adalah ibadah.