Lapas Anak Pekanbaru Bebaskan 9 Napi, 2 Diantaranya Bersyarat

id lapas anak, pekanbaru bebaskan, 9 napi, 2 diantaranya bersyarat

Lapas Anak Pekanbaru Bebaskan 9 Napi, 2 Diantaranya Bersyarat

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lembaga Permasyarakatan anak kelas ll b Kota Pekanbaru Provinsi Riau memberikan pembebaskan murni kepada tujuh napi dan dua napi lainnya, dan pembebesan bersyarat serta cuti bersyarat.

"Mereka dibebaskan karena sudah menyelesaikan masa hukuman atas pelanggaran yg mereka lakukan," kata Haji Syamsir K, SH. MH, Kasi Binapigiatnya, pembina nara pidana kegiatan kerja , jumat

Lembaga permasyarakatan yang dihuni anak dan wanita berjumlah 324 orang, dengan jumlah napi anak sebanyak 75 orang dan napi wanita sebanyak 249 orang dengan tingkat usia 15 tahun hingga 43 tahun.

Menurut dia, lembaga permasyarakatan anak kelas ll b itu sekaligus bisa menggambarkan tingkat kerentanan kejahatan di daerah terkait.

"Sedangkan dari sembilan nara pidana di LP anak kelas ll b itu, yang pertama adalah bernama Reski wahyudi (15) dalam kasus pencurian dengan pembebas an cuti bersyarat tanggal 7 April 2016 dengan hukuman tahanan 1 tahun 2 bulan,"katanya

Ia menyebutkan kedua adalah Jamilah (43) dalam kasus narkoba dengan pembebasan bersyarat 25 April 2016 hukuman 4 tahun penjara, Berikutnya mayang sari (21) dalam kasus penganiayaan dengan pembebesan murni 4 April 2016 hukuman 2 tahun. Yudi ade winata (15) dalam kasus pencabulan dengan pembebasan murni dengan hukuman 1 tahun penjara.

Arman giawa (20) dalam kasus penganaiaan dengan pembebesan murni 10 April 2016 hukuman 1 tahun 2 bulan, Sari mayanti (39) dalam kasus narkoba dengan pembebasan murni 26 April 2016 hukuman1 tahun 2 bulan, Riska maryati (23) dengan kasus penjualan anak dengan pembebasan murni dengan masa hukuman 1 tahun 2 bulan, Asri sasnita (46) dalam kasus penggelapan, pindah dari lapas bangkinang dengan masa pembebesan murni 6 April 2016 hukuman 1 tahun 2 bulan

"Harapannya untuk kembali ke masyarakat bisa lebih baik dan berguna bagi masyarakat," katanya.

Ia menekankan , pentingnya himbauan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat tahap pembinaan asimilasi hak jelang pidana mati habis.serta pendampingan mental dan spritual kepada mantan narapidana yang akan berbaur kepada masyarakat, di harapkan dengan adanya pendampingan selanjutnya mantan narapi dana tidak merasa terkucilkan .