LPKA Pekanbaru akhiri rehabilitasi narkoba anak

id lpka pekanbaru,lapas anak pekanbaru, lapas anak, rehabilitasi narkoba

LPKA Pekanbaru akhiri rehabilitasi narkoba anak

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIA Kota Pekanbaru Sugiyanto saat memberikan sambutan pada acara penutupan. (ANTARA/HO-LPKA Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas IIA Kota Pekanbaru mengakhiri rehabilitasi narkoba, Rabu, yang diikuti sepuluh anak didik permasyarakatan sejak enam bulan silam.

Kepala LPKA Klas II A Pekanbaru Sugiyanto saat acara penutupan mengatakan rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari belenggu narkoba dan bahaya yang menyertainya.

Dia menjelaskan kegiatan rehabilitasi itu berjalan sejak Maret 2021 dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru dengan melakukan berbagai kegiatan.

Sugiyanto juga menyampaikan kepada anak didik pemasyarakatan untuk dapat menjauhi narkoba dan tidak lagi terlibat dalam kasus narkoba. Setelah keluar dari LPKA, diharapkan anak-anak tersebut menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Mari pergunakan kesempatan yang baik ini agar setelah kalian bebas diterima kembali di masyarakat, dan jangan mengulangi kesalahan terdahulu," kata Sugiyanto.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasanh Negara dan Keamanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau Sigit Dwi Satrio Wibowomenyebutkan layanan rehabilitasi narkotika saat ini dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang ditunjuk oleh Dirjen Pemasyarakatan. Saat ini hanya ada lima UPT Rehabilitasi narokoba di Provinsi Riau, salah satunya LPKA Klas II A Pekanbaru.

Baca juga: Pesantren kilat di Lapas Anak Pekanbaru ditutup khatam Alquran

"Dengan demikian berbanggalah LPKA Pekanbaru ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan program layanan rehabilitasi narkotika khususnya program rehabilitasi sosial," tutur Kabid.

Tingginya risiko penyalahgunaan kembali narkoba oleh warga binaan yang nantinya akan bebas mendorong Kementerian Hukum dan HAM rehabilitasi sosial di lingkungan Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahan Negara. Selain itu, tingginya risiko kematian akibat penyakit terkait penyalahgunaan narkoba seperti HIV/AIDS, TB, Hepatitis serta overdosis menyebabkan layanan terapi dan rehabilitasi narkoba harus tersedia di Lapas dan Rutan.

Kegiatan itu juga dihadiri assesor dari BNN Kota Pekanbaru Indrian Toper yang juga menyampaikan kesan dan pesan kepada seluruh anak-anak yang mengikuti program rehabiltasi di LPKA Klas II A Pekanbaru.

Sebelum kegiatan berakhir, juga turut ditampilkan bakat dari anak binaan pemasyarakatan yaitu persembahan musik tradisional kompang, pembacaan puisi serta ditutup oleh penampilan yel-yel peserta rehabilitasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Tinjau kurban LP Anak Pekanbaru, ini kata Kanwil Kemenkumham Riau

Baca juga: 20 napi anak Pekanbaru dilatih buat meubelair