Disdukcapil Pekanbaru Resmi Dilantik Berada di Bawah Naungan Kemendagri

id disdukcapil pekanbaru, resmi dilantik, berada di, bawah naungan kemendagri

Disdukcapil Pekanbaru Resmi Dilantik Berada di Bawah Naungan Kemendagri

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau resmi ditarik jadi instansi vertikal dibawah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terhitung dilantiknya Kepala Disdukcapil dengan SK Menteri.

"Pemerintah Kota telah melakukan penyerahan SK dari Kemendagri untuk Kadisdukcapil atas nama Baharuddin," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharizman Rozie, di Pekanbaru. Senin, usai acara pelantikan terhadap kepala Disdukcapil.

Rozie menjelaskan, mulai saat ini Disdukcapil sudah bertanggungjawab ke Kementrian Dalam Negeri sesuai SK.

Sesuai undang-undang 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang ditindaklanjuti dengan Permendagri nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kadisdukcapil sebagai pejabat pada unit kerja di Kemendagri.¿

"Sehingga pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan dilakukan oleh Mendagri," ujar Rozie.

Menurutnya, dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan ditarik pemerintah pusat untuk menjadi instansi vertikal, salah satunya adalah Disdukcapil.

Untuk penetapan siapa yang terpilih sambungnya jelas melalui proses seleksi oleh Kemendagri dengan usulan nama-nama dari Pemko.

"Dari tiga yang ikut tes dan seleksi Baharuddin dinyatakan lulus dan ditetapkan menjadi Kadisdukcapil," bebernya.

Terkait gaji, tunjangan dan pembiayaan satuan kerja dan pelayanan admintrasi kependudukan sebut Rozie, tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru.

"Kadisdukcapil tetap bertanggungjawab juga kepada Wali Kota. Pelayanan tetap jalan, perubahan SK ini tak akan menganggu pelayanan admintrasi kependudukan. Jadi masyarakat tidak perlu kuatir," kata Rozie.

Pengambil alihan tersebut untuk efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjaga kemandirian Disdukcapil dalam mengelola data kependudukan serta memaksimalkan tatanan aktif bagi pemerintahan.

"Sistem pengangkatan Kadis Dukcapil Kabupaten Kota diusulkan Bupati/Wali Kota melalui Gubernur kepada Mendagri," terangnya.

Menurut informasi, sejumlah satuan kerja yang bakal ditarik oleh pemerintah pusat adalah, Kesbangpollinmas, Inspektorat dan Disdukcapil.