Kemenkumham Riau dan Disdukcapil Pekanbaru rekam KTP-e warga binaan

id Kemenkumham Riau

Kemenkumham  Riau dan Disdukcapil Pekanbaru rekam KTP-e warga binaan

Sebanyak 70 WBP di Lapas Pekanbaru melakukan perekaman KTP-e jelang Pemilu 2024. Antara/HO-Humas Kemenkumham Riau.

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) bagi warga binaan pemasyarakatan menjelang Pemilu 2024.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KTP merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki untuk dapat memberikan hak suara dalam pemilihan umum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu di Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan warga binaan yang merupakan warga negara Indonesia juga memiliki hak yang sama dengan warga lainnya untuk memberikan sumbangsih berupa suara dalam pemilu.

"Sebelumnya kita telah melakukan pendataan terhadap sebanyak 1.375 orang warga binaanLapas Pekanbaru dan diketahui ada 70 orang di antaranya belum memiliki atau belum melakukan perekaman KTP elektronik," katanya.

Jahari menjelaskan dari 70 orang tersebut, sebanyak enam orang merupakan warga Pekanbaru dan sisanya 64 orang adalah warga dari luar Pekanbaru

Kepala Lapas Pekanbaru Sapto Winarno mengatakan selain membantu perekaman KTP-e bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru,Disdukcapil Kota Pekanbaru juga memberikan pelayanan dan pengenalan mengenai aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang merupakan aplikasi baru data kependudukan warga negara Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RiauMhd. Jahari Sitepu telah memberikan arahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Wilayah Riau untuk berkoordinasi dengan dinas terkait dalam rangka memenuhi hak warga binaan untuk memberikan suara dalam Pemilihan Umum 2024.

"Mari tunjukkan peran kita selaku bagian dari pemerintahan dalam pelaksanaan demokrasi di Tanah Air dengan turut menyukseskan Pemilu 2024. Jangan sampai ada oknum yang memperjualbelikan atau menyalahgunakan hak pilih oleh warga binaan tersebut hanya karena kelemahan dalam melakukan administratif," katanya.

Untuk itu, lanjut Kakanwil, lapas harus melakukan pendataan dengan komprehensif untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan hak memberikan suara pada pemilu mendatang.