Polisi Kuansing Bongkar Gudang Penyimpanan Hampir 500 Karung Pupuk Oplosan

id polisi kuansing, bongkar gudang, penyimpanan hampir, 500 karung, pupuk oplosan

Polisi Kuansing Bongkar Gudang Penyimpanan Hampir 500 Karung Pupuk Oplosan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil mengungkap dan membongkar sebuah gudang lokasi penyimpanan ratusan karung pupulk plosan di sebuah desa di Kecamatan Sentajo Raya.

"Hasilnya petugas mengamankan sebanyak 494 karung pupuk oplosan yang dikemas dalam berbagai merk," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Edy Supriadi kepada Antara, Jumat malam.

Edy mengatakan bahwa pada pengungkapan yang dilakukan pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang pelaku berinisial Ko (56), An (24) dan Kn (56).

"Ko merupakan pemilik gudang sementara An dan Kn merupakan pekerja. Ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Sementara itu, ia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan ke 494 karung pupuk yang diamankan itu terdiri dari pupul KOL 131 karung, ZA 20 karung, NKDF 84 karung, KISRIT 160 karung dan NK Gurita 99 karung.

"Selain itu, kita turut mengamankan barang bukti lainnya seperti mesin penjahit karung, tiga gulungan benang, empat buah sekop, dua buah saringan serta satu unit mobil pikap," jelasnya.

Edy mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal ketika anggotanya yang melakukan patroli mengamankan sebuah mobil pikap membawa pupuk yang diduga kuat oplosan.

"Mobil itu awalnya akan menuju ke Sumatera Barat," jelasnya.

Berawal dari pengungkapan itu, petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap supir dan mengembangkan temuan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sebuah rumah yang dijadikan lokasi penimbunan lebih banyak pupuk oplosan.

Rumah yang dijadikan gudang yang beralamat di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing itu lantas digeledah sehingga ditemukan ratusan karung pupuk hasil oplosan siap edar.

Edy mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku mencampur pupuk jenis KCL Mutiara dengan beberapa jenis pupuk lainnya. "Mereka mengoplos pupuk-pupuk itu untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Keuntungan yang mereka dapat perkarung mencapai Rp40 ribu," jelasnya.

Padahal, jelas Edy, pupuk yang mereka edarkan itu berpotensi mengganggu bahkan merusak tanaman yang petani tanam sedemikian rupa.

Untuk itu, lanjutnya, petugas langsung menahan seluruh tersangka berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, ia mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman lima tahun pnenjara dan denda Rp250 juta rupiah.