Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau berhasil mengungkap dan membongkar sebuah gudang lokasi penyimpanan ratusan karung pupulk plosan di sebuah desa di Kecamatan Sentajo Raya.
"Hasilnya petugas mengamankan sebanyak 494 karung pupuk oplosan yang dikemas dalam berbagai merk," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Edy Supriadi kepada Antara, Jumat malam.
Edy mengatakan bahwa pada pengungkapan yang dilakukan pada Jumat pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang pelaku berinisial Ko (56), An (24) dan Kn (56).
"Ko merupakan pemilik gudang sementara An dan Kn merupakan pekerja. Ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Sementara itu, ia mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan ke 494 karung pupuk yang diamankan itu terdiri dari pupul KOL 131 karung, ZA 20 karung, NKDF 84 karung, KISRIT 160 karung dan NK Gurita 99 karung.
"Selain itu, kita turut mengamankan barang bukti lainnya seperti mesin penjahit karung, tiga gulungan benang, empat buah sekop, dua buah saringan serta satu unit mobil pikap," jelasnya.
Edy mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal ketika anggotanya yang melakukan patroli mengamankan sebuah mobil pikap membawa pupuk yang diduga kuat oplosan.
"Mobil itu awalnya akan menuju ke Sumatera Barat," jelasnya.
Berawal dari pengungkapan itu, petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap supir dan mengembangkan temuan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sebuah rumah yang dijadikan lokasi penimbunan lebih banyak pupuk oplosan.
Rumah yang dijadikan gudang yang beralamat di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing itu lantas digeledah sehingga ditemukan ratusan karung pupuk hasil oplosan siap edar.
Edy mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku mencampur pupuk jenis KCL Mutiara dengan beberapa jenis pupuk lainnya. "Mereka mengoplos pupuk-pupuk itu untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Keuntungan yang mereka dapat perkarung mencapai Rp40 ribu," jelasnya.
Padahal, jelas Edy, pupuk yang mereka edarkan itu berpotensi mengganggu bahkan merusak tanaman yang petani tanam sedemikian rupa.
Untuk itu, lanjutnya, petugas langsung menahan seluruh tersangka berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, ia mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman lima tahun pnenjara dan denda Rp250 juta rupiah.
Berita Lainnya
Polisi dalami dugaan korupsi dana hibah KONI Kuansing senilai Rp15 milliar
20 November 2024 14:31 WIB
Dua perwira polisi di Kuansing jatuh dari paramotor saat patroli udara, begini kondisinya
16 April 2024 13:12 WIB
Modifikasi tanki, dua pelaku penyalahgunaan BBM di Kuansing dibekuk polisi
27 May 2023 22:29 WIB
Polres Kuansing periksa oknum anggotanya terkait dugaan pemerasan
02 March 2023 19:33 WIB
Dua oknum polisi di Kuansing diduga peras warga
02 March 2023 12:27 WIB
Ditemukan gantung diri, begini hasil autopsi polisi sopir Kapolres Kuansing
18 February 2023 17:22 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Kuansing didemosi tujuh tahun, ini alasannya
11 October 2022 20:01 WIB
Hampir dua pekan, polisi tangkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kuansing
07 October 2022 11:23 WIB