Dua oknum polisi di Kuansing diduga peras warga

id Oknum polisi peras warga,Polres kuansing

Dua oknum polisi di Kuansing diduga peras warga

Ilustrasi pemerasan. (ANTARA Lampung/ist)

Kuantan Singingi (ANTARA) - Dua oknum penyidik Satresnarkoba Polres Kuansing diduga meminta memeras masyarakat terkait penanganan kasus yang ditanganinya.

Kedua oknum yang diduga melakukan perbuatan menyimpang tersebutberinisial Bripka HK dan RN terhadap dua pria berinisial RF dan MD ditangkap oleh Satreskoba Polres Kuansing terkait kasus barang haram.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada pertengahan Januari 2023 lalu di Kota Pekanbaru. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebuah mobil sebagai barang bukti.

Namun kedua oknum tersebut diduga meminta uang Rp50 juta untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti.

Keluarga pelaku kemudian menyatakan bersedia dan menyerahkan uang yang dimaksud. Belakangan uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh kedua oknum tersebut.

Belum diketahui pasti kebenaran informasi tersebut namun dugaan pemerasan tersebut telah beredar luas.

Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata, Kamis, mengatakan telah mengambil langkah untuk menelusurinya.

"Sementara sedang diselidiki dulu. Sedang kami dalami. Mohon waktunya," sebutnya kepada ANTARA melalui pesan.

Rendra juga mengucapkan terima kasih atas informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi di jajarannya itu.

"Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," lanjut Rendra.

Sesuai arahan Kapolda Riau, Rendra berjanji akan memproses sesuai aturan yang berlaku bagi oknum yang melakukan pelanggaran.

"Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan. Jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum," ucapnya.

Selain itu,Rendra juga mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Dirinya meminta, semua personel hendaknya dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

"Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum," pungkasnya.