Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau, AKBP Rendra Okhta Dinata mengaku telah mengambil langkah untuk memeriksa oknum anggotanya yang diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat.
"Sementara sedang diselidiki dulu. Sedang kami dalami. Mohon waktunya," sebut Kapolres Rendra saat dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.
Sebelumnya, dua oknum penyidik Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) diduga memeras masyarakat terkait penanganan kasus yang sedang ditanganinya.
Kedua oknum yang diduga melakukan perbuatan menyimpang tersebut berinisial Bripka HK dan RN. Mereka melakukannya terhadap dua pria berinisial RF dan MD yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Kuansing terkait kasus barang haram itu.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada pertengahan Januari 2023 lalu di Kota Pekanbaru. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebuah mobil sebagai barang bukti.
Namun kedua oknum tersebut diduga meminta uang Rp50 juta untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti.
Keluarga pelaku kemudian menyatakan bersedia dan menyerahkan uang yang dimaksud. Belakangan uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh kedua oknum tersebut.
Terkait hak itu, Rendra juga mengucapkan terima kasih atas informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi di jajarannya itu.
"Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," lanjut Rendra.
Sesuai arahan Kapolda Riau, Rendra berjanji akan memproses sesuai aturan yang berlaku bagi oknum yang melakukan pelanggaran.
"Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan. Jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum," ucapnya.
Selain itu, Rendra juga mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Dirinya juga meminta semua personel dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
"Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum," pungkasnya.
Berita Lainnya
Tak terima uang TC Porprov dipotong, Pengurus Muathay Bengkalis dipolisikan
08 February 2024 16:39 WIB
Pelaku pembunuhan sadis di Kuansing diringkus
07 July 2023 10:31 WIB
Polres Kuansing amankan pelaku tindak pidana kekerasan
09 April 2023 11:02 WIB
Dua oknum polisi di Kuansing diduga peras warga
02 March 2023 12:27 WIB
Bekas arena dayung di Kuansing jadi lokasi penambangan emas ilegal
06 December 2022 15:55 WIB
Polres Kuansing dengan RAPP Deklarasi Zero Fire
25 November 2022 12:14 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Kuansing didemosi tujuh tahun, ini alasannya
11 October 2022 20:01 WIB
Tiga pelaku pencurian dan pembunuhan ibu dan anak di Kuansing ditangkap, ini masing-masing perannya
08 October 2022 11:33 WIB