Polres Kuansing periksa oknum anggotanya terkait dugaan pemerasan

id polres kuansing,oknum polisi

Polres Kuansing periksa oknum anggotanya terkait dugaan pemerasan

Ilsutrasi. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau, AKBP Rendra Okhta Dinata mengaku telah mengambil langkah untuk memeriksa oknum anggotanya yang diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

"Sementara sedang diselidiki dulu. Sedang kami dalami. Mohon waktunya," sebut Kapolres Rendra saat dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.

Sebelumnya, dua oknum penyidik Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) diduga memeras masyarakat terkait penanganan kasus yang sedang ditanganinya.

Kedua oknum yang diduga melakukan perbuatan menyimpang tersebut berinisial Bripka HK dan RN. Mereka melakukannya terhadap dua pria berinisial RF dan MD yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Kuansing terkait kasus barang haram itu.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada pertengahan Januari 2023 lalu di Kota Pekanbaru. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebuah mobil sebagai barang bukti.

Namun kedua oknum tersebut diduga meminta uang Rp50 juta untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti.

Keluarga pelaku kemudian menyatakan bersedia dan menyerahkan uang yang dimaksud. Belakangan uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh kedua oknum tersebut.

Terkait hak itu, Rendra juga mengucapkan terima kasih atas informasi mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum polisi di jajarannya itu.

"Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut," lanjut Rendra.

Sesuai arahan Kapolda Riau, Rendra berjanji akan memproses sesuai aturan yang berlaku bagi oknum yang melakukan pelanggaran.

"Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan. Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan. Jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum," ucapnya.

Selain itu, Rendra juga mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Dirinya juga meminta semua personel dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

"Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum," pungkasnya.