Polres Kuansing amankan pelaku tindak pidana kekerasan

id Teluk Kuantan,Kuansing

Polres Kuansing amankan pelaku tindak pidana kekerasan

Tersangka pelaku kekerasan di Kuansing. (ANTARA/HO-Polres Kuansing)

Teluk Kuantan (ANTARA) - Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi menangkap pelaku kekerasan di muka umum yang terjadi di depan Sport Center Sinambek, Sungai Jering, beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho menyebutkan, penganiayaan dilakukan oleh salah satu pelaku pria berinisial BA (20) terhadap korban KV (19).

"Pelaku sudah diamankan, dan selanjutnya diproses secara hukum," katanya melalui pernyataan, Ahad.

Peristiwa penganiayaan itu, berawal saat KV (19) bersama delapan temannya berangkat dari Desa Langsat Hulu menuju Kota Taluk Kuantan sekira pukul 22.00 WIB.

Korban bersama teman - teman tiba di Taman Jalur TalukKuantan, lalu nongkrong. Setelah itu, pelapor bersama teman - teman pergi ke Sport Center Taluk kuantan untuk jalan - jalan.

"Namun, sekira pukul 02.00 WIB datang Y dan kawan - kawan menghampiri dan bertanya kepada pelapor KV (19)," ujarnya.

Kamu orang yang malam Minggu kemarin kan? Lalu KV menjawab, "Yang malam Minggu mana bang?Spontan, kemudian Yogi langsung memukuli pelapor dengan menggunakan kayu hingga pelapor mengalami luka robek dan memar pada kepala bagian belakang.

Atas kejadianitu, kemudian KV langsung melaporkan ke Polres Kuantan Singingi.

"Laporan itu, kita tindaklanjuti dan tim bergerak cepat mengejar pelaku hingga tertangkap," tegasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah ikut melakukan pengeroyokan terhadap KV, selanjutnya Tim opsnal Satreskrim membawa pelaku Ke Mako Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan.

BA disangkakan melanggar pasal 170 Ayat (1) dan/atau 351 ayat (1) KUHPidana.