Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih belum memberlakukan Kartu Identitas Anak karena tidak mau gegabah sebelum menerima petunjuk teknis kebijakan baru itu.
"Kami belum ada menerima Juknis sampai saat ini," ungkap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru, Baharuddin, di Pekanbaru, Jumat.
Baharuddin menjelaskan setiap kebijakan baru pastilan ada juknisnya ke daerah. Jika belum ada artinya Pekanbaru belum jadi prioritas untuk pelaksanaannya.
"Kalau belum ada Juknis kami tidak bisa menerapkannya," ucapnya.
Disdukcapil Pekanbaru saat ini masih menunggu kebijakan dan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan KIA.
"Kami masih menunggu dari pusat," sebutnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kemendagri membuat kebijakan baru terkait data kependudukan anak.
Mulai tahun ini, anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki KTP yang disebut KIA.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
Ada dua jenis KIA yang nantinya akan dibuat. Yakni, untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan KIA diperlukan sebagai upaya merapikan identitas kependudukan nasional serta pemenuhan hak konstitusi warga negara.
"Untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, kata Tjahjo, Kamis (11/2).
Menurut Tjahjo, meski diresmikan mulai 2016, ketentuan tersebut tidak lantas diberlakukan mutlak secara nasional. Melainkan, akan diterapkan secara bertahap di beberapa pemda yang sudah ditunjuk.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menambahkan, pada 2016 ada 60 pemkab/pemko yang mulai memberlakukan KIA.
Sepuluh pemkab/pemko di antaranya bersifat melanjutkan program serupa yang sudah ada di daerahnya.
"Pemda seperti Malang, Jogja, Pangkal Pinang, Makassar dan beberapa lainnya kan sudah punya sendiri. Jadi tinggal melanjutkan," kata Zudan.
Menurut dia, pemilihan pemkab/pemko yang menerapkan KIA didasarkan pada kesiapan mereka. Kemendagri telah memiliki standar untuk menilai sejauh mana keterpenuhan pencatatan akte di berbagai daerah itu terpenuhi.
"50 daerah tersebut sudah 75 persen pencatatan akte kelahirannya," tutupnya.