Pelalawan (ANTARA) - Pencurian berulang di kebun sawit milik Parningotan Siregar di Bukit Kesuma, Pelalawan, yang dilaporkan sejak 15 Juni 2022, hingga kini belum juga berujung pada penetapan tersangka.
Kuasa hukum Parningotan Peri Andri Marolo Gulto dalam pernyataannya, Rabu, menyebutkan meski sudah melaporkan kejadian ini beberapa kali, pihak Polres Pelalawan belum memberikan kepastian.
“Klien kami berhak atas kepastian hukum dari Polres Pelalawan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan tindakan Propam yang mengembalikan mobil curian kepada Iwan Sarjono, pihak yang menurutnya tidak memiliki dasar klaim yang kuat.
Peri mendesak Polres Pelalawan untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya, yang telah menunggu hampir tiga tahun. Dikatakannya, saat dihubungi terkait perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pelalawan menyatakan laporan ini masih dalam proses penyelidikan.
Parningotan dan tim kuasa hukumnya berharap agar kasus ini mendapat perhatian dari Kapolri dan penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB