Bengkalis, (Antarariau.com)- Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie menegaskan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di daerah itu untuk tertib administrasi agar terhindar dari jeratan hukum.
"Kades itu garda terdepan pemerintahan, untuk itu dituntut melaksanakan peran dan fungsinya melayani masyarakat secara baik dan maksimal,” kata Penjabat Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie di Bengkalis, Sabtu.
Ia mengatakan seorang Kades harus paham dan tertib dalam administrasi. Langkah ini penting, agar proses pembangunan desa yang merupakan ujung pembangunan akan berjalan dengan lancer dan baik.
Menurut dia, masalah tertib administrasi seperti ketersediaan arsip dokumen. Kemudian menyangkut tertib administrasi personil perangkat desa, administrasi keuangan dan aset desa harus dilakukan dengan sebaik-baiknya,
"Penertiban administrasi keuangan ini dipandang perlu, agar dikemudian hari tidak ditemukan adanya temuan dari pihak berwenang. Buruknya administrasi keuangan, bisa saja akan menyeret seorang aparat desa ke ranah hukum," katanya.
Saat ini besarnya alokasi dana untuk pembangunan desa begitu besar sehingga dikhawatirkan akan terjadi kesalahpahaman.
"Agar tidak timbul masalah, saya kembali mengingatkan kepada seluruh Kades agar benar-benar memberhatikan masalah ini, terutama bagi kades yang baru. Jika ragu, bisa ditanyakan langsung kepada pihak BPMPD," ujarnya.
Berita Lainnya
Bengkalis berupaya tekan inflasi
18 December 2024 18:15 WIB
Kenduri Melayu Ratib Togak, wadah jaga nilai budaya melayu
14 December 2024 15:00 WIB
Bupati Bengkalis mencoblos di TPS 3 Muara Basung
27 November 2024 12:05 WIB
Pajak Bengkalis audiensi dengan Bupati, Kajari dan Perbankan
21 November 2024 22:11 WIB
Debat kedua Pilkada, Kasmarni minta pendukung berjuang secara santun
11 November 2024 15:48 WIB
Kapolres pimpin pengamanan debat terbuka Pilkada Bengkalis
04 November 2024 15:46 WIB
Polres Bengkalis turunkan 80 personel amankan debat kandidat pilkada
02 November 2024 15:32 WIB
Bupati Bengkails minta ASN kedepankan kepentingan masyarakat
22 October 2024 21:17 WIB