Gafatar di Riau Belum Terlarang, Cuma SKT Kesbangpol Sudah Berakhir

id gafatar di, riau belum, terlarang cuma, skt kesbangpol, sudah berakhir

Gafatar di Riau Belum Terlarang, Cuma SKT Kesbangpol Sudah Berakhir

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau menyatakan bahwa Organisasi Masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) belum resmi dilarang tapi Surat Keterangan Terdaftar organisasi tersebut di Riau sudah tidak berlaku lagi sejak berakhir 7 Desember tahun lalu.

"Sampai sekarang tidak terlarang, tapi kalau bicara di Kesbangpol soal SKT itu sudah tidak berlaku lagi. Gafatar mendaftar 7 Desember tahun 2011 dan berakhir 7 Desember 2015," kata Kepala Badan Kesbangpol Riau, Ardi Basuki di Pekanbaru, Selasa.

Berdasarkan SKT yang diperlihatkan oleh Ardi, Gafatar Riau memiliki Dewan Pimpinan Daerah. Beralamat di Jalan Arifin Ahmad RT 02 RW 05 Kecamatan Sidumolyo Timur, Kota Pekanbaru.

Kepengurusannya dengan pimpinan Andi Dahlan Paramadjeng, Sekretaris Nasrul, dan Bendahara Agus Ferdian. Namun saat ini kantor tersebut tidak berpenghuni dan menurut Kesbangpol diperkirakan sudah bubar enam bulan lalu.

Seperti diberitakan beberapa waktu belakangan, Ormas Gafatar dinyatakan sesat oleh beberapa daerah. Kejadian lainnya adalah hilangnya Dokter Rica dan putranya hilang pada 30 Desember 2015.

Rica disebut-sebut pernah terlibat aktif dalam organisasi yang disebut-sebut metamorfosa dari organisasi Gafatar. Dia dan putranya kemudian diamankan pada saat akan melakukan check in di Bandara Iskandar, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah bersama yang diduga perekrut dr. Rica.

Meskipun begitu, di Riau menurut Ardi setelah koordinasi dengan Intel Polda, sementara ini belum nampak pergerakan Gafatar ormas sesat. Berdasarkan pantauan belum ada kejanggalan setelah mendapatkan juga dapat surat dari Dirjen Kesbangpol Kementrian Dalam Negeri RI.

"Ada surat dari Dirjen Kesbangpol perintahkan memantau aktivitasnya karena ada laporan Gaffatar kegiatannya ada kejanggalan, semacam aliran sesat," jelasnya.

Hasil pantauan sejauh ini belum nampak aktivitas yang langsung menyimpang ke masyarakat sehingga belum ada larangan resmi ormas itu bergerak. Sekarang yang terungkap di Yogyakarta, Semarang, dan Kalimantan dikatakannya belum bisa dipukul rata itu terjadi di Riau.