3 Eks Gafatar Dumai Sudah Pulang dan Berbaur dengan Masyarakat

id 3 eks, gafatar dumai, sudah pulang, dan berbaur, dengan masyarakat

3 Eks Gafatar Dumai Sudah Pulang dan Berbaur dengan Masyarakat

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Kepala Dinas Sosial Kota Dumai Chaeruddin Adnan menyebutkan, tiga dari delapan warga pengungsi eks organisasi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, sudah pulang dan berbaur dengan masyarakat sekitar.

Tiga warga yang sempat bergabung dengan pengungsi Gafatar di Provinsi Kalimantan Barat ini dua diantaranya merupakan pasangan suami istri, yaitu Effendi dan Fifit Indrayani, kemudian Wahyu yang beralamat di Jalan Pemuda Darat Kecamatan Dumai Barat.

"Dua warga pasangan suami istri ini kita nikahkan ulang secara Islam karena saat pengungsian mereka menikah ala Gafatar, dan kini mereka telah berbaur dengan masyarakat sekitar," kata Chairuddin, di Dumai, Selasa.

Sedangkan warga eks Gafatar lain memilih tidak pulang ke Dumai karena melanjutkan kehidupan dengan pasangan masing masing di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Surabaya dan Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Terkait kepulangan warga pengungsi eks organisasi yang dinyatakan aliran sesat ini, Dinsos melakukan koordinasi bersama unsur pimpinan daerah dan instansi lain untuk proses pembinaan lebih lanjut.

Pemerintah Kota Dumai akan memberikan pembinaan wawasan kebangsaan kepada warga eks Gafatar ini dan dibina langsung TNI Polri, dan keagamaan dibawah bimbingan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.

"Para eks Gafatar akan dibina secara wawasan kebangsaan dan keagamaan oleh unsur terkait di Dumai, sedangkan bantuan sosial belum dapat diputuskan karena mereka bukan termasuk warga penyandang masalah kesejahteraan sosial," lanjut dia.

Sementara, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Dumai Muhammad Abduh menyatakan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Gafatar di Dumai sudah dibekukan pasca keluarnya fatwa MUI.

Dia memastikan juga bahwa tidak ada permasalahan lagi dengan eks Gafatar yang ada di daerah ini karena pihak pemerintahan kelurahan dan kecamatan sudah diminta untuk bisa mengawasi dan membantu bersosialisasi ke masyarakat.

"Sejak SKT dibekukan artinya segala kegiatan organisasi ini tidak terkait lagi dengan perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah," jelasnya.