Kejari Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi Popnas

id kejari beri, sinyal tersangka, baru korupsi popnas

Kejari Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi Popnas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru memberikan sinyal terkait penetapan tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau tahun 2011.

"Dari pemeriksaan ada sejumlah pihak yang turut andil harus bertanggungjawab dan kita akan mintai pertanggungjawabannya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Darma Natal di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya pada Jumat pekan lalu penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Pekanbaru menggelar ekspose dengan Inspektorat Provinsi Riau. Dalam ekspose tersebut penyidik menyebutkan adanya kemungkinan bagi calon tersangka baru dalam perkara tersebut.

Namun begitu, dia belum siap membeberkan calon tersangka baru tersebut karena penetapannya menyusul setelah satu berkas tersangka dalam kasus ini, Yusmedi dilimpahkan ke Pengadilan.

Sementara itu terkait berkas perkara tersangka Yusmedi, Darma mengungkapkan jika prosesnya masih terus dilakukan. Pemberkasan akan dilakukan secepatnya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Setelah ekspose di Inspektorat kita kita lakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi

Sebelumnya Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru menetapkan YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga Popnas Riau 2011 pada Juli 2015 lalu.

Dalam kasus ini, terdapat 27 orang penanggungjawab cabor yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan. Pada akhir September 2015 lalu tiga saksi telah diperiksa penyidik yakni Bahzarudin selaku penanggung jawab cabor atletik, Suyanto selaku pelatih cabor atletik dan Darmaji penanggungjawab cabor ski air. Untuk cabor terakhir disebut, diketahui tidak ada dipertandingkan pada helat Popnas Riau tahun 2011.

Kepala Kejari Pekanbaru Edy Biriton mengatakan bahwa YS yang merupakan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebutditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/ Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.

Atas perbuatannya, Yusmedi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas 2011. Dalam event itu, Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.

Dari informasi berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.