Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru memberikan sinyal akan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) yang kini telah menjerat tiga pesakitan.
"Dari hasil penyidikan sebelumnya, diduga ada pihak lain yang terlibat dan harus dimintai pertanggungjawabannya. Makanya kita dalami lagi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni di Pekanbaru, Senin.
Yuriza mengatakan saat ini pihaknya telah masuk dalam tahap penyelidikan serta pengumpulan bahan dan keterangan.
Dalam perkara ini, dia mengatakan pengusutan yang dilakukan merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang telah dilakukan. Sebelumnya, telah ada tiga tersangka dalam dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih itu.
Sejauh ini, telah ada enam saksi baru yang dimintai keterangannya kepada jaksa penyelidik. Mereka berasal dari internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.
"Sudah ada yang kita klarifikasi dari internal PT PER. Kalau tak salah sudah enam orang," sambung dia.
Menurut dia, proses klarifikasi itu masih akan terus berlanjut. Jika selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk memastikan kelanjutan penanganan perkara. "Mudah-mudahan saja proses penyelidikan ini segera rampung," tuturnya.
Sebelumnya, perkara ini telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu. Seorang tersangka lainnya adalah Rahmawati, Analisis Pemasaran PT PER.
Ketiganya telah dijebloskan ke penjara sejak 25 November 2019 lalu, dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap II itu dilakukan pada Kamis (23/1) kemarin.
Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Nilai tersebut kemudian menjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Baca juga: Kejari Pekanbaru menyongsong WBK-WBBM
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB