Kejari Pekanbaru menyongsong WBK-WBBM

id Wbk, wbbm, kejaksaan negeri Pekanbaru, Pekanbaru, Riau,kejari pekanbaru

Kejari Pekanbaru menyongsong WBK-WBBM

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Andi Suharlis (tengah). (Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru tengah berbenah guna merealisasikan sikap anti korupsi seluruh jajaran Korps Adhyaksa di ibu kota provinsi Riau tersebut dalam rangka menyongsong Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis di Pekanbaru, Senin, mengatakan tonggak awal untuk mengubah perilaku koruptif itu diawali dengan penyematan pin wilayah bebas korupsi (WBK) kepada seluruh personel kejaksaan.

"Kita memulai babak pertama untuk menuju WBBM. Ini dimulai dengan ditandai penandatanganan pakta integritas dan kinerja 2020, serta penyematan pin WBK,” kata mantan jaksa fungsional di KPK yang pernah menuntut Gubernur Riau Rusli Zainal itu.

Andi menjelaskan bahwa itu adalah langkah awal agar institusi yang dipimpinnya mampu meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Sebelumnya Korps Adhyaksa Pekanbaru itu meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Desember 2019 lalu.

Kajari berharap agar seluruh pegawai meneguhkan komitmennya agar predikat WBBM itu bisa diraih. Untuk mewujudkan hal itu, tentu ada syarat yang harus dipenuhi.

“Ketika kita telah dinobatkan sebagai WBBM, maka kita harus merubah perilaku-perilaku sesuai garis WBBM itu sendiri. Di situ tidak ada lagi pungli, tidak ada lagi jual beli perkara, tidak ada negosiasi-negosiasi yang bersifat transaksional," tegasnya.

Tidak hanya itu, dia juga menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Kota Pekanbaru. Salah satu caranya, dengan menciptakan berbagai inovasi, dan memberikan kemudahan bagi seluruh komponen masyarakat di Kota Bertuah.

“Bahwa pelayanannya kepada masyarakat harus dikedepankan,” imbuh mantanAsisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu.

“Sesuai arahan Menpan RB dan Jaksa Agung, untuk menciptakan itu dimulai dari komitmen. Selanjutnya membuat inovasi, seperti IT, televisi pendidikan hukum. Itu tujuannya untuk menginformasikan kepada masyarakat dan memudahkan pelayanan publik,” urainya.

Wakil Jaksa Agung, Dr. Arminsyah sebelumnya terjs mendorong satuan kerja (Satker) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk menerapkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal tersebut perlu dilakukan guna memerangi kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca juga: Kejati Riau tetapkan dua tersangka kredit macet BRI Rp7,2 miliar. Begini profil tersangka

Baca juga: Kejati Riau kembalikan berkas perkara korporasi tersangka Karhutla, begini penjelasannya