Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka kredit macet Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu yang merugikan keuangan negara hingga Rp7,2 miliar.
"Dari hasil penyidikan kita menetapkan dua tersangka. Salah satu tersangka dari internal BRI sendiri," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,Mia Amiati di Pekanbaru, Selasa.
Kedua tersangka yang kini telah dicekal untuk ke luar negeri itu berinisial SL (30) selaku Relationship Manager BRI kantor cabang Ujung Batu dan seorang pengusaha berinisial SJ (36).
Wanita berhijab yang baru menjabat sebagai Kajati Riau itu menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak September 2019 lalu. Puluhan saksi termasuk para pejabat BRI tak luput dari pemeriksaan.
Aksi perampokan uang negara dilakukan kedua tersangka pada 2017 dan 2018 silam. Keduanya bersekongkol mengajukan kredit dengan modus memanfaatkan nasabah palsu. Sedikitnya ada 18 debitur yang dicantumkan namanya untuk pencairan kredit usaha rakyat (KUR) ritel.
Sejatinya, lanjutnya, tersangka SJ telah masuk daftar hitam debitur sehingga tidak bisa lagi mengajukan kredit. Namun, SJ dengan lihainya memalsukan dokumen-dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR ritel.
Dalam pengajuan kredit, ia mengklaim bahwa debitur memiliki usaha perkebunan sawit. Akan tetapi, debitur itu hanyalah petani biasa dan mayoritas mereka bahkan tak memiliki perkebunan sawit.
Celakanya, SL yang seharusnya melakukan pengawasan justru abai, dan meloloskan pinjaman kepada SJ. Alhasil, SJ meraup pinjaman hingga Rp8,5 miliar melalui masing-masing debitur mendapat Rp300-500 juta.
"Besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapat Rp500 juta dan satu debitur mendapatkan Rp300 juta," ujarnya.
Belakangan, tersangka SJ tak mampu membayar pinjaman miliaran rupiah itu hingga menyebabkan kredit macet. BRI yang mengendus adanya kredit macet tersebut lalu melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau hingga ditetapkan keduanya sebagai tersangka.
Menurut Mia, perbuatan tersangka SJ dan SL bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun SJ dan SL belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejati Riau memastikan keduanya telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kejati Riau kembalikan berkas perkara korporasi tersangka Karhutla, begini penjelasannya
Baca juga: Kajati Riau tekankan pencegahan korupsi melalui solusi