Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Uung Abdul Syakur menekankan kepada jajarannya untuk melakukan pencegahan melalui solusi perbaikan dalam sebuah sistem sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor)
"Jadi, penanganan Tipikor tidak lagi seberapa banyak. Maksudnya tetap ada penanganan dan pencegahan tetapi lebih penting itu memberikan solusi perbaikan sistem sehingga perbuatan (Tipikor) tidak terulang kembali. Korupsi itu ada karena sistem," kata Uung di Pekanbaru, Kamis.
Uung mengatakan hal tersebut kepada 12 jajaran Korps Adhyaksa se Provinsi Riau dalam Rapat Kerja Daerah dengan tema Kejaksaan Untuk Indonesia Maju.
Uung menekankan Kejati Riau dan 12 Kejaksaan Negeri kabupaten dan kota untuk mengikuti arahan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ada tujuh poin arahan yang ditekankan pada jajaran kejaksaan
"Arahan dari dari Pak Jaksa Agung terkait penanganan Tipikor, penegakan hukum untuk mendukung investasi," ujarnya.
Arahan pertama itu termasuk,melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, sosial, maupun aset-aset lain milik pemerintah yang terbengkalai.
Arahan selanjutnya terkait pemanfaatan Informasi Teknologi untuk mendukung keberhasilan kejaksaan dalam menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dan perlunya sistem complaint dan handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum untuk masyarakat.
Uung menyebutkan, Jaksa Agung mengarahkan ke depan dalam penanganan tindak pidana korupsi, kejaksaan lebih mengutamakan upaya menjamin wilayah bebas korupsi.
"Jadi tidak lagi pada kuantitas perkara yang ditangani," tuturnya.
Lebih jauh, Uung turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang menorehkan prestasi dalam penanganan pidana korupsi. Di Provinsi Riau, Kejari Pekanbaru menduduki peringkat pertama.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejari Pekanbaru peringkat satu," katanya, seraya menyebutkan bahwa Kejari Bengkalis menempati urutan ke dua terbanyak dalam menangani korupsi.
Rakerda dihadiri oleh Wakajati Riau, Mia Amiaty, pejabat utama Kejati dan Kejari se kabupaten/kota di Riau. Rakerda bertujuan untuk penyampaian hasil Rakernas dan hasil rapat komisi Tahun 2019 yang telah diselenggarakan di Bogor, 2 sampai 6 Desember 2019 Ialu.
Rakerda ini merupakan suatu wujud penegasan komitmen bersama untuk membangun kejaksaan semakin kokoh yang berlandaskan nilai nilai kejujuran, tanggung jawab dan keterbukaan serta ditopang oleh kemampuan manajerial yang kuat, professional dan memiliki hati nurani.
Baca juga: Kejati Riau selamatkan Rp14 miliar kerugian negara dari tangan koruptor
Baca juga: Buronan korupsi Garuda Indonesia ditangkap di Pekanbaru
Berita Lainnya
Kejati Riau selamatkan Rp12,6 miliar sepanjang 2024
09 December 2024 16:18 WIB
Kejati terima laporan kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri
25 November 2024 18:46 WIB
Berikut tujuh tersangka baru korupsi Bank BUMN di Bengkalis, salahsatunya mantan Kades
16 October 2024 14:27 WIB
PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau
24 September 2024 10:21 WIB
Tak ditemukan perbuatan melawan hukum, Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan korupsi di PHR
13 September 2024 21:24 WIB
Tokoh Pemuda Dumai pertanyakan demo bansos di Kejati Riau
07 September 2024 16:12 WIB
9 tahun buron kasus karhutla, mantan Kepala Proyek PT MAL dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
31 July 2024 18:16 WIB
Tangani hukum dengan kearifan lokal, Kejati Riau dan LAMR resmikan Bilik Damai
31 July 2024 16:06 WIB