KPK Beri Sinyal Tersangka Baru Kehutanan Riau

id kpk, beri sinyal, tersangka baru, kehutanan riau

 KPK Beri Sinyal Tersangka Baru Kehutanan Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal untuk menetapkan tersangka dari pihak perusahaan terkait korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, Riau.

"Kita lihat saja nanti hasil persidangan untuk terdakwa RZ (Rusli Zainal) seperti apa," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Antara Pekanbaru lewat telekomunikasi, Jumat.

Johan mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidikan masih akan terus berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk perusahaan penerima kayu hasil hutan yang ditebang oleh penerima izin ilegal Bupati Siak, Pelalawan dan sejumlah Kepala Dinas Kehutanan Riau serta Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).

Menurut keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan untuk terdakwa sebelumnya dan terdakwa Rusli Zainal, dua perusahaan ini dinyatakan terlibat karena menerima kayu hasil hutan dan melakukan alihfungsi lahan menjadi hutan tanam industri secara ilegal.

Fakta persidang untuk terdakwa Rusli Zainal dengan saksi mantan Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan (2004), Edi, sebelumnya juga mengungkap adanya aliran dana suap terkait pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan di daerah itu oleh PT Merbau Pelalawan Lestari.

Saksi dalam keterangannya mengatakan, pihaknya sempat menerima uang sebesar lebih Rp300 juta dari PT Mebau Pelalawan Lestari yang merupakan perusahaan penerima izin pengelolaan hutan di Pelalawan.