Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memberikan sinyal akan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.
"Kita masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Prinsipnya harus memenuhi kecukupan dua alat bukti. Dari keterangan saksi-saki akan seperti itu (adanya tersangka baru)," kata Kepala Sub Direktorat III Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Sebelumnya sejumlah mahasiswa menggelar aksi terkait penanganan perkara dana Bansos Bengkalis pada Senin lalu (14/2). Dalam aksinya, mahasiswa menyodorkan sejumlah nama yang diduga terlibat pada korupsi yang merugikan negara sebesar Rp31 miliar tersebut.
Menanggapi hal itu, Wahyu mengaku pihaknya tidak berhenti mengembangkan perkara tersebut. Menurut Wahyu, secara keseluruhan penyidik telah memeriksa sekitar 100 orang saksi yang terdiri dari 40 saksi kalangan legislator dan 60 saksi dari perantara serta penerima hibah.
Dari sejumlah saksi yang periksa, ia mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru jika dua alat bukti terpenuhi.
Sementara itu, dalam lanjutan pengembangan perkara korupsi Bansos pada Selasa pagi penyidik memeriksa seorang tersangka yakni mantan bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Wahyu mengatakan, selain diperiksa sebagai tersangka, politisi PAN itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya Azrafiani Aziz Rauf.
Dia mengatakan pemeriksaan itu dilakukan sesuai petunjuk jaksa pasca P19. "Jaksa meminta untuk melengkapi dengan keterangan saksi ahli terkait mekanisme pencairan dana hibah," ujarnya.
Sementara itu, pasca pemeriksaan tersebut, penyidik masih belum melakukan penahanan lantaran pemeriksaan berkaitan dengan pemenuhan petunjuk jaksa atau P19.
Dalam kasus ini penyidik Polda Riau telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.
Nama terakhir sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada pekan lalu dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.
Berita Lainnya
Pejabat Meranti stres dan minta mundur usai diperiksa KPK
25 May 2023 6:07 WIB
Usai negatif COVID-19, Calon Wakil Bupati Abdul Rauf periksa kesehatan lagi di Pekanbaru
27 September 2020 18:49 WIB
Bupati Temanggung M Al Khadziq irit bicara usai diperiksa KPK
02 May 2019 13:19 WIB
Polda Riau Periksa Tersangka Bansos Herliyan Saleh Usai Sidang MK
19 January 2016 9:26 WIB
Ratusan Prajurit Periksa Kesehatan Usai Padamkan Kebakaran
26 October 2015 21:05 WIB
Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh terseret kasus korupsi jalan. Ini uang yang diduga diterimanya
23 April 2019 7:13 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Alasan Herliyan Saleh Nyatakan Pikir-Pikir
16 February 2017 21:55 WIB
Herliyan Saleh Divonis 6 Tahun dalam Kasus Korupsi PT BLJ
16 February 2017 20:15 WIB