Usai Periksa Herliyan Saleh, Ada Sinyal Tersangka Baru Korupsi Bansos

id usai periksa, herliyan saleh, ada sinyal, tersangka baru, korupsi bansos

Usai Periksa Herliyan Saleh, Ada Sinyal Tersangka Baru Korupsi Bansos

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memberikan sinyal akan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.

"Kita masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Prinsipnya harus memenuhi kecukupan dua alat bukti. Dari keterangan saksi-saki akan seperti itu (adanya tersangka baru)," kata Kepala Sub Direktorat III Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Sebelumnya sejumlah mahasiswa menggelar aksi terkait penanganan perkara dana Bansos Bengkalis pada Senin lalu (14/2). Dalam aksinya, mahasiswa menyodorkan sejumlah nama yang diduga terlibat pada korupsi yang merugikan negara sebesar Rp31 miliar tersebut.

Menanggapi hal itu, Wahyu mengaku pihaknya tidak berhenti mengembangkan perkara tersebut. Menurut Wahyu, secara keseluruhan penyidik telah memeriksa sekitar 100 orang saksi yang terdiri dari 40 saksi kalangan legislator dan 60 saksi dari perantara serta penerima hibah.

Dari sejumlah saksi yang periksa, ia mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru jika dua alat bukti terpenuhi.

Sementara itu, dalam lanjutan pengembangan perkara korupsi Bansos pada Selasa pagi penyidik memeriksa seorang tersangka yakni mantan bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.

Wahyu mengatakan, selain diperiksa sebagai tersangka, politisi PAN itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya Azrafiani Aziz Rauf.

Dia mengatakan pemeriksaan itu dilakukan sesuai petunjuk jaksa pasca P19. "Jaksa meminta untuk melengkapi dengan keterangan saksi ahli terkait mekanisme pencairan dana hibah," ujarnya.

Sementara itu, pasca pemeriksaan tersebut, penyidik masih belum melakukan penahanan lantaran pemeriksaan berkaitan dengan pemenuhan petunjuk jaksa atau P19.

Dalam kasus ini penyidik Polda Riau telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.

Nama terakhir sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada pekan lalu dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.