Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan memeriksa tersangka korupsi Dana Hibah Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis Herliyan Saleh segera setelah sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masih menunggu selesainya sidang di sana (MK)," jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim di Pekanbaru, Selasa.
Herliyan Saleh merupakan Bupati Petahana Bengkalis saat ini menjadi salah satu pihak yang mengajukan gugatan di MK pascapilkada serentak lalu.
Menurut Arif, penyidik menunggu putusan MK agar proses demokrasi berjalan terlebih dulu untuk memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dikaitkan dengan perhelatan Pilkada serentak.
Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas tersangka kepada kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Namun, berkas dikembalikan ke Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk atau P-19.
Arif mengatakan bahwa dalam berkas P19 tersebut, jaksa menyatakan agar dilakukan pemeriksaan ulang atau meminta keterangan kembali terhadap tersangka, Herliyan Saleh.
"Berkasnya sudah dikirimkan namun sesuai petunjuk jaksa agar kembali memeriksa yang bersangkutan," lanjutnya.
Selain itu, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau sebelumnya juga telah menjadwalkan untuk memintai keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemeriksaan saksi ahli ini, dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap tersangka Herliyan Saleh.
Dalam kasus dugaan korupsi dimana dari audit BPKP kerugian negara mencapai Rp31 miliar itu, secara keseluruhan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dimana lima di antaranya dari kalangan legislator dengan selebihnya eksekutif.
Kelima legislator itu yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru setelah melalui proses Tahap II.
Selanjutnya, kasus korupsi berjamaah tersebut turut melibatkan mantan ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis serta Bupati "Incumbent" Bengkalis, Herliyan Saleh belum dilakukan penahanan.
Sementara itu, dalam surat dakwaan untuk Jamal Abdillah yang saat ini menjalani sidang disebutkan bahwa korupsi ini berawal dari diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000 Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza Rp35 juta, Yudi Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta.