Pejabat Meranti stres dan minta mundur usai diperiksa KPK
Selatpanjang (ANTARA) - Pelaksanaan tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 dan Pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi (Forpak) Provinsi Riau, di Pekanbaru, Rabu malam.
Hadir dalam rakor tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata, BPKP RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Riau dan kepala daerah kabupaten/kota di Riau, serta pejabat terkait lainnya.
Plt Bupati Asmar mengaku siap mendukung seluruh program pemerintah, terutama KPK dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kami siap mendukung KPK dalam melakukan program-program pemberantasan korupsi di daerah. Termasuk dengan lembaga penegakan hukum lainnya," ujar Asmar.
Dia juga memanfaatkan kesempatan itu untuk meminta arahan dan petunjuk terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu.
Menurutnya, usai kejadian itu banyak pejabat dan bendahara yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Usai diperiksa, sejumlah pejabat pun mengaku ingin mundur hingga terganggu kesehatannya.
"Banyak yang ingin mengundurkan diri, pada stres, ada asam lambung naik akibat dipanggil KPK. Saya sebagai Plt Bupati minta petunjuk apa yang harus kamu lakukan," tanya Asmar.
Di sana banyak hal yang disampaikan Wakil Ketua KPK itu. Di antaranya, Alex mengingatkan para pejabat di daerah agar tidak terlibat masalah hukum, apalagi tindak pidana korupsi.
"KPK itu otoritasnya melakukan penindakan. Kami menindaklanjuti laporan maupun informasi masyarakat. KPK akan langsung memberikan seragam orange kepada pelaku korupsi," kata Alex.
Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan program pemberantasan korupsi terintegrasi sejatinya dilatarbelakangi oleh keinginan bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance).
Tentunya, program ini untuk membangun kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen dan memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
"Elemen tersebut dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindakan korupsi," kata Syamsuar.
Hadir dalam rakor tersebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata, BPKP RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Riau dan kepala daerah kabupaten/kota di Riau, serta pejabat terkait lainnya.
Plt Bupati Asmar mengaku siap mendukung seluruh program pemerintah, terutama KPK dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Kami siap mendukung KPK dalam melakukan program-program pemberantasan korupsi di daerah. Termasuk dengan lembaga penegakan hukum lainnya," ujar Asmar.
Dia juga memanfaatkan kesempatan itu untuk meminta arahan dan petunjuk terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu.
Menurutnya, usai kejadian itu banyak pejabat dan bendahara yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Usai diperiksa, sejumlah pejabat pun mengaku ingin mundur hingga terganggu kesehatannya.
"Banyak yang ingin mengundurkan diri, pada stres, ada asam lambung naik akibat dipanggil KPK. Saya sebagai Plt Bupati minta petunjuk apa yang harus kamu lakukan," tanya Asmar.
Di sana banyak hal yang disampaikan Wakil Ketua KPK itu. Di antaranya, Alex mengingatkan para pejabat di daerah agar tidak terlibat masalah hukum, apalagi tindak pidana korupsi.
"KPK itu otoritasnya melakukan penindakan. Kami menindaklanjuti laporan maupun informasi masyarakat. KPK akan langsung memberikan seragam orange kepada pelaku korupsi," kata Alex.
Gubernur Riau Syamsuar mengungkapkan program pemberantasan korupsi terintegrasi sejatinya dilatarbelakangi oleh keinginan bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (goodgovernance).
Tentunya, program ini untuk membangun kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen dan memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
"Elemen tersebut dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap kegiatan-kegiatan yang mengarah pada tindakan korupsi," kata Syamsuar.