Panwas Dumai: Tingkatkan Pengawasan Cegah PNS Berpolitik

id panwas dumai, tingkatkan pengawasan, cegah pns berpolitik

Panwas Dumai: Tingkatkan Pengawasan Cegah PNS Berpolitik

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Panitia Pengawas Pilkada Kota Dumai, Provinsi Riau, minta pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan pengawasan di lapangan agar mencegah oknum pegawai negeri sipil terlibat politik praktis menjadi tim sukses calon kepala daerah.

Ketua Panwas Dumai Yossi Rinaldi menyebutkan, ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya keterlibatan pegawai pemerintah dalam dukung mendukung dan memenangkan salah satu pasangan calon peserta Pilkada.

"Kita masih mendalami keterlibatan oknum aparatur sipil yang dilaporkan mendukung salah satu pasangan calon wali kota, karena sudah jelas mereka harus netral dan tidak dibenarkan berpolitik," kata Yossi Rinaldi kepada pers, Selasa.

Menurutnya, pengawasan harus dijalankan maksimal di lapangan, terutama warung kopi yang kerap dijadikan tempat pertemuan pegawai dengan calon atau tim sukses dan meninggalkan jam kerja.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar atasan pegawai negeri di lingkungan Pemkot Dumai dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum bawahan yang terlibat politik praktis.

"Bagi pegawai yang berpolitik sudah jelas melanggar aturan kepegawaian dan KPU, karena itu kita juga telah berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk menindak anggota yang terlibat," tegasnya.

Panwas menemui kesulitan karena tidak bisa membuktikan abdi negara tersebut terlibat politik karena beralasan bertemu di warung kopi secara kebetulan tanpa ada perjanjian sebelumnya.

Sedangkan Penjabat Wali Kota Dumai Arlizman Agus menegaskan siap untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai yang terbukti menjadi tim atau terlibat langsung dalam politik praktis tersebut.

"Jajaran aparatur sipil dilarang keras untuk terlibat politik dan jika terbukti akan langsung diberikan sanksi tegas karena aturan sudah jelas pegawai harus netral," tegasnya.

Netralitas PNS dalam pemilu diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin dan perundangan aparatur sipil negara (ASN).