Polisi Ungkap Penyelewengan 10 Ton Pupuk Bersubsidi

id , polisi ungkap, penyelewengan 10, ton pupuk bersubsidi

  Polisi Ungkap Penyelewengan 10 Ton Pupuk Bersubsidi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap upaya penyelewengan dan mengamankan sebanyak 10 ton pupuk bersubsidi jenis urea tanpa kelengkapan dokumen yang sah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis mengatakan, dari penangkapan pada Selasa lalu (4/8) tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni An pemilik gudang "Usaha Tani" dan Ad yang merupakan Supir.

"Keduanya disangkakan dengan Pasal 21 Permendag Jo Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi," kata Guntur.

Ia menjelaskan bahwa pupuk tersebut dibawa dari Kota Dumai untuk kemudian diedarkan di Kecamatan Ukui, Pelalawan dengan harga yang tidak sewajarnya.

Menurutnya, pupuk tersebut awalnya dibawa dari Dumai dengan berat total 20 ton, akan tetapi 10 ton lainnya sudah terlebih dahulu di edarkan sementara 10 ton tertinggal di dalam truk.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya Polda Riau berhasil mengungkap upaya penggelapan 140 karung pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu.

AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan total tujuh ton pupuk bersubsidi. "Terdiri dari 130 karung Phonska dan 10 karung ZA bersubsidi," katanya.

Selain itu, dalam penangkapan pada Kamis lalu (4/6) petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Colt Diesel bernomor Polis BA 8201 EU dan dua orang pelaku.

Kedua pelaku yakni Nf yang merupakan sopir dan As yang bertindak sebagai kernet serta penghubung antara penjual dan pemesan pupuk

tersebut.

Menurut Guntur, pengungkapan upaya penyelewengan pupuk ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penyelewengan pupuk bersubsidi asal Sumatera Barat di Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan secara intensif dan melakukan pengintaian. "Hasilnya petugas menemukan pelaku sedang melakukan bongkar muat di sebuah gudang," katanya.

Saat dibuntuti, kedua pelaku lalu berhenti di sebuah tempat makan dan petugas langsung mendatangi serta menginterogasi kedua pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengaku sebelumnya telah membongkar pupuk sebanyak empat ton pada pembongkaran pertama, sementara tujuh ton lainnya akan dikirim ke pemesan berinisial Le di Kecamatan Dalu-Dalu.

Mendapati keterangan dari para pelaku, petugas lalu meringkus berikut barang bukti untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.