Bengkalis (ANTARA) - Kasus kematian Risna Masrini warga Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, yang dinyatakan bunuh diri beberapa waktu yang lalu berhasil diungkap pihak kepolisian, ternyata suami korban sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Dari hasil pengungkapan yang kita lakukan ternyata Rizna Mursini tewas bukan karena gantung diri, ia dibunuh oleh M yang merupakan suami dari korban," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Jumat.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pembunuhan tersebut dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istrinya yang menyebut bahwa pelaku terlibat selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya.
"Motifnya karena dituduh selingkuh dengan membawa perempuan ke dalam rumah," kata Kapolres
Selain itu, tersangka dalam menghabisi nyawa korban tidak menggunakan benda tajam, tetapi menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya. Proses pembunuhan dimulai dengan mencekik leher korban menggunakan lengan tangan kanannya dari belakang.
"Setelah mencekik, korban ditekan ke bawah ke arah bantal guling yang menyebabkan korban meninggal dunia secara cepat. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyusun rencana untuk menyajikan pembunuhan tersebut sebagai tindakan bunuh diri," ungkap perwira berpangkat dua melati tersebut.
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini berkat kejelian dari penyidik yang mencurigai korban meninggal bukan karena bunuh diri dari hasil pemeriksaan beberapa orang saksi termasuk suami korban dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi penyidik serta hasil visum menemukan kejanggalan terhadap kematian korban, dan M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi yang tidak terbukti pada 24 Juli 2023," kata Setyo.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, Pasal 338 KUHPidana juga diterapkan yang berarti pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pihak kepolisian akan terus mengupayakan penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Polres Bengkalis berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan," tegas Kapolres.
Baca juga: Usai cekcok dengan pacar, mahasiswa Pekanbaru gantung diri di kos
Kasus kematian Rina Marsiri berawal ditemukannya tewas gantung diri di dalam kamar di Dusun Sumber Sari Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Sabtu (22/7) sekira jam 11.45 WIB.
Kematian korban awalnya diduga akibat depresi akibat penyakit yang dideritanya, namun dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi polisi mencurigai ada kejanggalan dan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang merupakan suami dari korban sendiri.
Selain itu keluarga korban menolak untuk divisum, akan tetapi ketika jenazah dibawa ke Padang untuk dikebumikan maka visum dilakukan di Rumah Sakit di daerah tersebut dan ditemukan kematian bukan karena bunuh diri.
Sebelum meninggal, korban cekcok dengan suaminya pada sorenya. Korban diduga meninggal setelah cekcok tersebut, dan keesokan harinya baru dilaporkan seolah-olah bunuh diri. Saat itu anak korban sengaja ditidurkan di kamar lain oleh pelaku.
Baca juga: Ditelantarkan istri siri, pria di Inhu gantung diri meninggalkan sepucuk surat
Berita Lainnya
Polisi kunjungi sekolah di Rupat
10 December 2024 12:07 WIB
Adik diduga pembunuh abang kandung ditangkap Polsek Pinggir
09 December 2024 18:40 WIB
Polsek Bengkalis ajak warga jaga kamtibmas usai Pilkada 2024
09 December 2024 14:28 WIB
Jumat Sehat, Polsek Siak Kecil olahraga pagi demi jaga kebugaran
06 December 2024 18:41 WIB
Sinergi Polsek Pinggir dan TNI wujudkan kedekatan dengan warga
06 December 2024 15:14 WIB
Kapolres Bengkalis jalan kaki sampaikan pesan kamtibmas
06 December 2024 15:05 WIB
Pengamanan gudang logistik KPU Bengkalis diperketat
04 December 2024 15:31 WIB
Patroli gabungan TNI-Polri pastikan sidang pleno di Bengkalis kondusif
03 December 2024 13:21 WIB