Bengkalis (ANTARA) - Kasus kematian Risna Masrini warga Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, yang dinyatakan bunuh diri beberapa waktu yang lalu berhasil diungkap pihak kepolisian, ternyata suami korban sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Dari hasil pengungkapan yang kita lakukan ternyata Rizna Mursini tewas bukan karena gantung diri, ia dibunuh oleh M yang merupakan suami dari korban," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Jumat.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan pembunuhan tersebut dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istrinya yang menyebut bahwa pelaku terlibat selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya.
"Motifnya karena dituduh selingkuh dengan membawa perempuan ke dalam rumah," kata Kapolres
Selain itu, tersangka dalam menghabisi nyawa korban tidak menggunakan benda tajam, tetapi menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya. Proses pembunuhan dimulai dengan mencekik leher korban menggunakan lengan tangan kanannya dari belakang.
"Setelah mencekik, korban ditekan ke bawah ke arah bantal guling yang menyebabkan korban meninggal dunia secara cepat. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyusun rencana untuk menyajikan pembunuhan tersebut sebagai tindakan bunuh diri," ungkap perwira berpangkat dua melati tersebut.
Terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini berkat kejelian dari penyidik yang mencurigai korban meninggal bukan karena bunuh diri dari hasil pemeriksaan beberapa orang saksi termasuk suami korban dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi penyidik serta hasil visum menemukan kejanggalan terhadap kematian korban, dan M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi yang tidak terbukti pada 24 Juli 2023," kata Setyo.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, Pasal 338 KUHPidana juga diterapkan yang berarti pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pihak kepolisian akan terus mengupayakan penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Polres Bengkalis berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan," tegas Kapolres.
Baca juga: Usai cekcok dengan pacar, mahasiswa Pekanbaru gantung diri di kos
Kasus kematian Rina Marsiri berawal ditemukannya tewas gantung diri di dalam kamar di Dusun Sumber Sari Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Sabtu (22/7) sekira jam 11.45 WIB.
Kematian korban awalnya diduga akibat depresi akibat penyakit yang dideritanya, namun dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi polisi mencurigai ada kejanggalan dan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang merupakan suami dari korban sendiri.
Selain itu keluarga korban menolak untuk divisum, akan tetapi ketika jenazah dibawa ke Padang untuk dikebumikan maka visum dilakukan di Rumah Sakit di daerah tersebut dan ditemukan kematian bukan karena bunuh diri.
Sebelum meninggal, korban cekcok dengan suaminya pada sorenya. Korban diduga meninggal setelah cekcok tersebut, dan keesokan harinya baru dilaporkan seolah-olah bunuh diri. Saat itu anak korban sengaja ditidurkan di kamar lain oleh pelaku.
Baca juga: Ditelantarkan istri siri, pria di Inhu gantung diri meninggalkan sepucuk surat
Berita Lainnya
Jual sabu, pengangguran asal Siak Kecil ditangkap polisi
18 July 2024 19:35 WIB
Bantu teman edarkan narkoba, dua warga Bengkalis diringkus polisi
15 July 2024 19:59 WIB
Diupah Rp15 juta, dua warga Rupat diciduk polisi bawa 7 kg sabu
12 July 2024 19:35 WIB
Lakalantas truk vs L300 di Duri, satu tewas
08 July 2024 19:53 WIB
Polisi Bengkalis ringkus dua pengedar sabu di ruko
05 July 2024 17:29 WIB
Honorer Dishub Bengkalis nyambi jualan sabu
22 June 2024 18:59 WIB
Kepala Dusun di Bengkalis nyambi jualan sabu
07 June 2024 16:45 WIB
Polisii tembak dua penjambret emas senilai Rp75 juta di Bengkalis
29 May 2024 16:07 WIB