Pakar: Pengedar Beras Plastik Dapat Dipidana

id pakar pengedar, beras plastik, dapat dipidana

Pakar: Pengedar Beras Plastik Dapat Dipidana

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang pengamat hukum berpendapat dari perspektif hukum pidana, pengedar beras plastik dapat dipidana berdasarkan UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana Ekonomi.

"Apalagi beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat Indonesia termasuk dalam kategori barang-barang dalam pengawasan," kata Pengamat Hukum dari Universitas Riau Dr Erdianto Effendi di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan itu terkait peredaran beras plastik seperti yang ditemukan di Jawa baru-baru ini hingga telah menjadi kasus nasional itu, karena bahan dari beras plastik ini adalah polyphilen yakni komponen-komponen --mengandung zat kimia berbahaya bagi kesehatan-- untuk membuat plastik atau butir-butir plastik.

Menurut dia, beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat Indonesia termasuk dalam kategori barang-barang dalam pengawasan (gooderen contrele) berdasarkan Perpu No. 8 tahun 1962, mengatur tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan.

Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2004 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan.

"Berdasarkan Undang-undang Beras 1948 (L.N. 1948 No. 253) yang mengatur persediaan dan peredaran beras, beras termasuk dalam barang-barang yang peredarannya harus diawasi,"katanya.

Cuma masalahnya sekarang, katanya lagi, adalah terkait dengan pembuktiannya, apakah dapat dibuktikan adanya beras plastik tersebut, mengingat terdapat perbedaan pendapat dari beberapa lembaga survei.

Ia menjelaskan, Sucofindo menyatakan ada, sedangkan BPOM dan Laboratorium Forensik menyatakan tidak.

"Oleh karena itu diharapkan partisipasi masyarakat jika mencurigai adanya kenyataan beras yang didapat berbeda dengan beras yang biasanya,"katanya.

Pewarta :
Editor: Frislidia
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.