Calon Perseorangan Dumai Wajib Kumpulakan 22.463 KTP

id calon perseorangan, dumai wajib, kumpulakan 22463 ktp

Calon Perseorangan Dumai Wajib Kumpulakan 22.463 KTP

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai, Provinsi Riau, menyatakan setiap calon pasangan wali kota dari jalur perseorangan atau nonpartai harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 22.463 kartu tanda penduduk setempat.

Ketua KPU Dumai Darwis di Dumai, Kamis, mengatakan ketentuan jumlah minimal dukungan pemilih ini berdasarkan keputusan Kemendagri bahwa pasangan calon perorangan yang akan maju dalam pemilu kepala daerah (Pilkada) wajib menguasai 8,5 persen suara dari jumlah penduduk.

"Bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada harus memenuhi dan mengantongi dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah penduduk saat ini di semua kecamatan," katanya.

Dia menjelaskan, Kemendagri mencatat jumlah penduduk Dumai berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan sebanyak 264.270 jiwa yang tersebar di 33 kelurahan tujuh kecamatan daerah itu.

Calon kepala daerah jalur independen ini juga wajib melampirkan fotocopi KTP elektronik pendukung dan surat pernyataan yang bersangkutan terkait dukungan.

"Syarat dukungan minimal ini mengacu juga dengan pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota," terangnya.

Dia menambahkan, dukungan KTP elektronik ini tidak serta merta diterima karena mesti menjalani proses uji keabsahan dan verifikasi yang akan dilakukan KPU dan panitia pemungutan di kelurahan.

Sedangkan untuk syarat dukungan calon walikota yang diusung partai politik atau koalisi harus sesuai perundangan berlaku yaitu minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif.

Untuk sukses penyelenggaraan Pilkada yang dijadwalkan Desember 2015 mendatang, KPU Dumai membutuhkan sebanyak 268 orang petugas pelaksana di kecamatan serta kelurahan, dan kini masih tahap tes.