Pasangan bakal calon perseorangan di Siak ini dinyatakan tak memenuhi syarat

id Bakal calon perseorangan, pilkada Siak 2024, tidak memenuhi syarat,Satu pasangan bakal calon perseorangan di Siak,Satu p

Pasangan bakal calon perseorangan di Siak ini dinyatakan tak memenuhi syarat

KPU Siak ketika menerima pendaftaran satu pasangan bakal calon perseorangan. Namun hasil verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak, Riau, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak menyatakan bakal calon pasangan perseorangan Turyono dan Lilik Rahayu tidak memenuhi syarat untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dalam verifikasi administrasi (vermin) data.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak Dedi Kurniawan di Siak, Sabtu, mengatakan vermin dilakukan mencocokkan data melalui B1 KWK dengan Kartu Tanda Penduduk dukungan dan hasilnya tidak sinkron. Dari jumlah total dukungan sebanyak 32.572 yang valid hanya 215, sebanyak 32.357 dinyatakan tidak valid atau tidak sah.

"Kita sudah sudah melakukan vermin, cek satu per satu biodata dukungan bakal calon bupati perseorangan Turyono-Lilik Rahayu, hanya sebanyak 215 yang sah," kata Dedi Kurniawan.

Kesalahan data yang tidak sah di antaranya seperti alamat, jenis kelamin, pekerjaan dan banyak lagi poin lain seperti di KTP dan biodata surat pernyataan dukungan tidak sama. Secara otomatis data itu masuk kategori tidak sah.

Kemudian, dalam hal ini KPU Siak juga sudah memberikan waktu selama lima hari pada 3-7 Juni 2024. Hal ini untuk melakukan perbaikan data dukungan pasangan Turyono -Lilik.

Akan tetapi dari hasil perbaikan yang diserahkan oleh perwakilan atau laison officerTuryono - Lilik, hanya sebanyak 6.000 data dukungan yang diserahkan kembali ke KPU Siak. Bahkan LO Turyono-Lilik melakukan perbaikan biodata dukungan tidak sesuai prosedur yang berlaku, hanya menyerahkan fisik biodata.

"Secara otomatis sesuai aturan, bakal calon bupati Siak Turyono -Lilik dinyatakan gugur, gagal memenuhi sarat sebagai bakal calon perseorangan," tutup Dedi.

KPU Siak sudah mengeluarkan surat nomor : 09/PP.06.02-Pu/1408/2/2024, tentang penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tahun 2024. Jalur perseorangan dapat menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 27.698 KTP dan tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan atau delapan di Kabupaten Siak.