Dua Bakal Calon Perseorangan Penuhi Syarat Jumlah Dukungan Pilkada Pekanbaru

id dua bakal, calon perseorangan, penuhi syarat, jumlah dukungan, pilkada pekanbaru

Dua Bakal Calon Perseorangan Penuhi Syarat Jumlah Dukungan Pilkada Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru menetapkan dua bakal calon perseorangan yakni Syahril-Said Zohrin dan Herman Nazar-Devi Warman memenuhi syarat minimal dukungan setelah dilakukan pleno rekapitulasi dukungan tambahan.

"Setelah verifikasi kita ketahui bakal pasangan calon Syaril-Said Zohrin memperoleh 47137 dukungan dan Herman Nazar 50.251 dukungan pada rekap faktual," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Kamis.

KPU Pekanbaru sendiri menetapkan jumlah syarat minimal adalah 47.041 suara atau 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap sebelumnya yakni 627.212. Awalnya pada saat pendaftaran jumlah dukungan Syahril-Said Zohrin yang memenuhi syarat adalah 30700 atau kekurangan 16341 jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk.

Lalu setelah dilakukan perbaikan oleh Syahril-Said Zohrin, pasangan ini memperoleh dukungan yang memenuhi syarat 16437. Rinciannya jumlah dukungan tambahan dalam pleno rekapitulasi tersebut di Kecamatan Senapelan 0, Rumbai Pesisir 0, Rumbai 0, Sail 392, Lima Puluh 0, Sukajadi 27, Pekanbaru Kota 13, Tampan 1687, Bukit Raya 6908, Tenayan Raya 3181, Payung Sekaki 1, dan Marpoyan Damai 4228.

Sedangkan Herman Nazar-Defi Warman pada saat pendaftaran dukungan yang memenuhi syarat hanya 27.784 atau kekurangan 19257. Lalu setelah dilakukan perbaikan pasangan bakal calon ini memperoleh dukungan yang memenuhi syarat sejumlah 22467.

Rinciannya masing-masing kecamatan yakni Senapelan 11, Rumbai Pesisir 1371, Rumbai 360, Sail 0, Lima Puluh 82, Sukajadi 307, Pekanbaru kota 267, Tampan 3581, Bukit Raya 7393, Tenayan Raya 1414, Payung Sekaki 2

dan Marpoyan Damai 7679.

Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Teknis Penyelengaraan, Mai Andri dari syarat minimal yakni 47041 memang sudah terlihat memenuhi syarat. Namun untuk penetapan calon apakah lolos atau tidak tetap diputuskan pada 24 Oktober, artinya ini hasilnya saja baru diterima.

"Syarat sudah terpebuhi, cuma untuk menetapkannya sebagai calon tetap 24 Oktober nanti, ini baru memenuhi syarat pencalonan. Kita lihat saja tanggal 24 nanti, belum bisa dikatakan sekarang karena kita tidak boleh melewati tahapan. Judulnya baru memenuhi syarat minimal," ulasnya.*