Dua calon bakal bertarung di Pilkada Bengkalis

id pilkada bengkalis,kabupaten bengkalis,kpu bengkalis,dua calon

Dua calon bakal bertarung di Pilkada Bengkalis

Ketua KPU Bengkalis (pakai kaca mata) bersama empat komisioner lainnya mengungkapkan bahwa dua bakal calon akan bertarung di Pilkada Bengkalis berdasarkan hasil pendaftaran yang diterima KPU Bengkalis hingga batas waktu yang ditentukan. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis mengungkapkan dari batas akhir waktu pendaftaran yang diberikan, hanya dua calon dipastikan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkalis pada 27 November 2024.

"Pedaftaran sudah kita tutup 30 Agustus 2024 hingga pada pukul 00.00 WIB. Dua calon yang dipastikan sudah mendaftar sebagai bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis," ujar Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan, Jumat (30/8).

Dua calon tersebut, diantaranya pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Syahrial-Andika Putra Kenedi yang sudah mendaftar pada Rabu 30 Agustus yang diusung oleh partai Golkar.

"Berkas pendaftaran untuk paslon Syarial-Andika Putra Kenedi ini sudah kita terima dan dinyatakan lengkap, dan hasil verifikasinya kan kita umumkan nanti," kata Agung.

Untuk Paslon kedua yakni Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) yang diusung oleh 11 partai politik dan mendaftar pada Kamis 29 Agustus 2024.

"Berkas untuk paslon KBS juga sudah kita terima dan dinyatakan lengkap," kata Agung.

Untuk selanjutnya kedua paslon ini sudah kita berikan rekomendasi untuk melakukan uji kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru dan setelah itu akan melakukan tahap selanjutnya untuk verifikasi terhadap kelengkapan berkas calon.

"Batas melengkapi berkas hingga Tanggal 19 September 2024, karena penetapan Calon Tanggal 22 dan untuk masa Kampanye dimulai 23 September 2024, kami juga menghimbau agar setiap Tim Sukses dari Calon tetap berjalan sesuai aturan demi menciptakan Pilkada Kabupaten Bengkalis Damai,"pintanya.