Hanya dua calon perseorangan yang lolos di Pilkada Riau

id Kpu,pilkada riau, calon perseorangan, kpu riau

Hanya dua calon perseorangan yang lolos di Pilkada Riau

Pilkada 2020 (Antaranews.com/HO)

 Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyebutkan hanya ada dua pasangan calon perseorangan dari 10 peminat yang penuhi syarat dukungan minimal untuk maju para Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, lewat jalur nonpartaidi wilayah setempat.

"Dua pasangan calon bupati tersebut berasal dari Indragiri Hulu (Inhu)," kata Ketua KPU Riau Ilham M Yasir di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan Ilham M Yasir, kedua paslon asal Inhu mendapatkan statusnya pada saat penyerahan dukungan minim ke KPU diterima dan lulus.

Ilham M Yasir mengatakan dari sembilan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020, hanya Inhu saja yang memenuhi syarat pencalonannya.

"Hanya di Inhu yang status nya pada saat penyerahan dukungan minim diterima," kata Ilham.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPUProvinsi Riau mengatakan saat pendaftaran calon bupati/wakil bupati pada sembilan wilayah yang ikut Pilkada serentak,

jalur perseorangan dibuka mulai 19-23 Februari 2020, dan semua kabupaten melakukan konsultasi.

"Kalau yang datang awalnya untuk konsultasi ke KPU ada 10 pasangan calon, dari sembilan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020," katanya.

Katanya, yang datang konsultasi di antaranya dari Siak, Kuantan Singingi, Meranti, Bengkalis, Dumai, Inhu, Rohul, Rohil, dan Pelalawan.

Namun seiring waktu hingga batas penyerahan syarat dukungan minimal tanggal 23 Februari, tidak ada yang kembali, hanya dua pasangan calon yakni dari Kabupaten Inhu.

"Dengan demikian untuk calon perseorangan dari delapan kabupaten/kota selain Inhu, KPU memberi status batal menyerahkan," katanya lagi.

Selanjutnya, tahapan yang akan dilakukan KPU 24 Februari hingga 22 Maret 2020, bagi calon perseorangan adalah proses verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan.

"Dua pasangan calon yang syarat dukungannya akan diverifikasi adalah, calon bupati/wakil bupati Inhu Rezita Meylani/Junaidi Rachmat dan Nurhadi/Kapten Purnawirawan Tom Sutianto," pungkasnya.

Baca juga: KPU petakan persoalan Pilkada Riau 2020

Baca juga: KPU dan Unilak bersinergi wujudkan Pilkada Riau jurdil dan bersih