Syarat dukungan calon perseorangan di Siak 27.698 jiwa

id Syarat calon perseorangan, calon perseorangan Siak, syarat dukungan minimal

Syarat dukungan calon perseorangan di Siak 27.698 jiwa

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Afif

Pekanbaru, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Siak, Provinsi Riau menetapkan syarat minimal dukungan calon kepala daerah untuk perseorangan di daerah tersebut yakni 27.698 jiwa dan tersebar pada delapan kecamatan.

"Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Siak sebanyak 325.848 jiwa. Artinya, calon jalur independen meski mengantongi 8,5 persen atau membawa dukungan 27.698 jiwa," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak, Dedi Kurniawan, Selasa.

Dia mengatakan KPU Siak mulai membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Siak, 5-12 Mei 2024. Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang pelaksanaan penetapan jadwal pemilihan kepala daerah serentak.

Pendaftaran calon perseorangan ini lanjutnya tetap lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon merupakan sebuah sistem yang dibuat KPU dimana memuat data syarat dukungan dan dokumen syarat pencalonan bakal calon perseorangan.

"Awalnya syarat calon perseorangan tetap diserahkan ke kita dulu. Lalu kita cek kelengkapan syarat-syaratnya. Setelah itu, tim penghubung calon memasukkan langsung syarat ke sistem pencalonan kepala daerah," ujarnya.

Dedi mengatakan, surat rekomendasi dukungan atau B1KWK untuk bakal calon perseorangan ini yakni berupa berkas KTP serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP tersebut.

"Jadi, dukungan dibuktikan dengan berkas KTP dan pernyataan tertulis. Berkas KTP yang dibawa yang terdaftar di DPT Pemilu 2024," ujarnya.

Dedi mengaku hingga saat ini belum ada yang komunikasi dengan pihaknya terkait pencalonan jalur perseorangan. Kendati begitu, Dedi berharap di Pilkada serentak 2024 ada yang mencalonkan lewat jalur independen di Siak.

"Kalau kita berharap ada calon dari jalur perseorangan. Setidaknya kami (KPU) ada pengalaman. Sebab, sejak Pilkada Siak 2006 hingga 2020 lalu, belum ada yang mendaftar sebagai calon kepala daerah di Siak lewat jalur independen. Maka itu kita sosialisasikan terus jalur ini," ujarnya.