Ini syarat dukungan suara calon perseorangan di Pilkada 2020

id Kpu

Ini syarat dukungan suara calon perseorangan di Pilkada 2020

KPU Riau gelar bimtek dan simulasi  program dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati/ walikota dan wakil walikota tahun 2020 di Pekanbaru.  (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar simulasi pencalonan perseorangan serta bimbingan teknis sehubungan dengan mulai dekatnya tahapan, Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.

"Simulasi dan bimtek ini penting diselenggarakan untuk membekali kompetensi sumber daya jajaran KPU kabupaten/kota, dalam menghadapi tahapan pencalonan perseorangan pilkada 2020," kata Koordinator Divisi Tehnis KPU Riau, Joni Suhaidi di Pekanbaru, Rabu.

Joni Suhaidi menyatakan bimtek dan simulasi program dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati/ walikota dan wakil walikota tahun 2020, berlangsung dua hari Senin-Selasa, 06-07 Januari 2020.

Menurut Joni Suhaidi, pada kegiatan Bimtek tersebut dilakukan verifikasi pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan serta verifikasi administrasi dan faktual terhadap teknis aplikasi pencalonan (SILON).

"Agar KPU kabupaten/kota satu persepsi dalam memahami teknis pencalonan, dan kemudian memahamkan peserrta pemilihan 2020 sesuai pedoman dan aturan yang berlaku dalam PKPU 18 tahun 2019 tentang perubahan PKPU no.3 thn 2017 tentang pencalonan kepala daerah," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum KPU Riau Firdaus, yang juga menjadi narasumber Bimtek, menyampaikan bahwa, Divisi Hukum memberikan pandangan hukum dan format penulisan bahasa hukum terhadap pedoman teknis yang akan dibuat oleh divisi teknis KPU Kabupaten/Kota. Sehingga mudah dipahami dan dipertanggungjawabkan termasuk hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam PKPU.

Sebagaimana diketahui, sesuai undang-undang pemilihan 1 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 8 tahun 2015, dan UU No. 10 tahun 2016 calon perseorangan harus memenuhi dukungan minimal pencalonan dari data pemilih terakhir di daerah tertentu dengan klasifikasi sebagai berikut: (i) pemilih 250.000 jiwa sebanyak 10%, (ii) pemilih 250.000 - 500.000 sebanyak 8.5%, (iii) pemilih 500.000-1.000.000 sebanyak 7,5%, dan (iv) pemilih lebih dari 1.000.000 sebanyak 6.5%. Dukungan minimal tersebut harus tersebar di lebih dari 50% dari Jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota.

"Sesuai PKPU 16 tahun 2019 tentang tahapan pemilihan 2020, beberapa hal yang penting perlu dihadapi oleh penyelenggara pemilihan dan peserta pemilihan terkait dengan pencalonan adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, yang dijadwalkan (26 Oktober 2019 - 26 Mei 2020).

Lalu dilanjutkan pengumuman pendaftaran pasangan calon (9 - 15 Juni 2020), pendaftaran pasangan calon (16 - 18 Juni 2020), verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon (16 Juni -7 Juli 2020), penetapan pasangan calon (8 Juli 2020), kampanye (11 Juli - 19 September 2020) dan pemungutan suara (23 September 2020).