Permohonan Praperadilan Sutan Bhatoegana Dinyatakan Gugur

id permohonan, praperadilan sutan, bhatoegana dinyatakan gugur

 Permohonan Praperadilan Sutan Bhatoegana Dinyatakan Gugur

Jakarta, (Antarariau.com) - Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Asiadi Sembiring.

"Menimbang karena perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka permohonan praperadilan atas Sutan Bhatoegana dinyatakan gugur," ujarnya, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hal tersebut, katanya, berkenaan dengan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Sidang perdana perkara pokok Sutan Bhatoegana sudah dimulai pada Senin (6/4) lalu di Pengadilan Tipikor, namun kuasa hukum Sutan dalam suratnya kepada hakim meminta agar sidang ditunda karena menunggu putusan praperadilan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Bhatoegana, Rahmat Harahap mengaku bahwa putusan tersebut di luar perkiraannya.

"Kita prediksi tidak gugur karena (sebelumnya) sidang tetap dianjutkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Hakim Tunggal Asiadi Sembiring, karena ada perbedaan interpretasi atas Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP.

"Dalam KUHAP tidak ada dikatakan sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Tipikor, ini harus diluruskan," tukasnya.

Ia pun berencana melanjutkan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).

"Saya mungkin akan mengadukan ini ke KY, tapi sebelumnya akan koordinasi dengan rekan "lawyer" lain dan keluarga klien," tuturnya.

Sutan Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.

Ia melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 Maret lalu.

Kuasa hukum Bhatoegana menilai penetapan status tersangka, tindakan penahanan, dan penyitaan barang yang dilakukan KPK atas kliennya merupakan hal yang tidak sah, karena tidak ada satu bukti pun yang dapat menunjukkan bahwa Bhatoegana menerima dana dari SKK Migas dan atau Kementerian ESDM.