Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Riau sampai awalJuli 2024 telahmenerima sebanyak 844 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.
"Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang melebihi target pada 2024 itu lebih karena Kemenkumham Riau menggencarkan sosialisasi, edukasi dan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir dalam di Pekanbaru, Minggu.
Menurut dia, kekayaan intelektual menjadi tren penting dalam kehidupan era modern kini sehingga UMKM dan masyarakat harus segera mendaftarkan kekayaan intelektulanya ketika menjalankan bisnisnya.
Ia menyebutkan, pemberian hak kekayaan intelektual ini juga bertujuan untuk memajukan sebuah kreativitas dan karya. Ketika mendaftarkan kekayaan intelektual maka pemilik karya akan merasa tenang sebab produk ciptaan mereka sudah memiliki perlindungan hukum yang sah.
"Banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dari adanya perlindungan hak cipta, menghindari pelanggaran hak cipta dari pembajakan, eksploitasi dan penggunaan dari kepentingan komersial. Menyejahterakan pemilik hak cipta, meningkatkan daya kompetisi terkait kreativitas intelektual, melindungi konsumen dari produk palsu," katanya.
Dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dapat kita lihat pada beberapa Undang-Undang antara lain UU No 14 Tahun 2001 mengenai Paten dan UU No 15 tahun 2001 tentang Merek. Bagi pelanggar karya tersebut maka mereka akan mendapat sanksi tegas, karena pelanggaran terkait kreativitas intelektual merupakan perilaku tergolong ke dalam ranah pidana.
Kepala Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual pada Divisi Pelayanan hukum dan HAM Riau Mirsahwal mengatakan, pendaftaran kekayaan intelektual sebanyak 844 itu masing masing pendaftaran merek 269, hak cipta 567, paten 8. Sedangkan yang belum didaftarkan adalah rahasia dagang, desain tata letak sirkuit, desain industri, dan indikasi geografis.
"Potensi UMKM Riau 640.000 dan kampus lebih dari 100. Jika kekayaan intelektual itu belum didaftarkan maka kalau diambil orang karya ciptanya maka hilang haknya untuk menggunakan kekayaan intelektual terdaftar itu, potensi bisnis dalam mengelola usaha juga hilang, serta akan terjadi tuntutan dari pihak yang memiliki sertifikat KI dalam bentuk delik aduan," katanya.
"Minat masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual masih rendah karena berkaitan biaya dan kesadaran penting mendaftarkan kekayaan intelektual walau biaya tersebut sudah turun untuk UMKM jadi Rp500.000, dan umum Rp1.800.000. Pelaku usaha masih berpikir untuk mendapatkan gratis. Perlu kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dan kampus untuk mendorong pelaku usaha dan pihak kampus segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka itu," katanya.