Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap perdagangan ilegal pupuk bersubsidi dan mengamankan ratusan karung pupuk berbagai jenis dengan berat total 54,9 ton.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tedjo di Pekanbaru, Jumat (13/3) malam, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja dari Kepolisan Resort (Polres) Rokan Hulu dan Polres Indragiri Hilir selama dua pekan terakhir. Polres Rokan Hulu mengungkap perdagangan ilegal pupuk bersubsidi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pada Kamis malam, Satres Polres Rohul melakukan penggeledahan disebuah gudang pupuk milik seorang warga bernama Saleh. Kemudian, dari gudang tersebut ditemukan ratusan karung pupuk dari berbagai jenis merk," kata AKBP Guntur.
Pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk NPK Phonska sebanyak 205 karung, kemudian ZA sebanyak 117 karung, Urea 2017 karung, SP36 75 karung dan pupuk organik sebanyak 94 karung dengan berat total 34,9 ton.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian, lanjutnya, Saleh sang pemilik gudang diketahui bukan merupakan seorang agen sehingga Kepolisian menyita pupuk yang disimpannya tersebut. Dari pengakuan Saleh, pupuk tersebut didapatkan dari Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, Saleh diamankan di Mapolres Rohul guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, di daerah yang berbeda, Polres Indragiri Hilir juga berhasil mengamankan 20 ton pupuk bersubsidi dari berbagai merk. Ia mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Minggu (1/3), dan petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Ahmad Sumadi (39) dan menyita ratusan karung pupuk bersubsidi.
Ahmad Sumadi yang merupakan seorang wiraswasta tersebut diduga melakukan tindak pidana penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan dengan cara mendirikan sebuah koperasi bernama Lubuk Besar Produsen Perkasa bersama dengan seorang pelaku lainnya, Edi Gunawan Sirait.
Koperasi yang didirikan pada tahun 2014 tersebut selanjutnya mengajukan permohonan pengadaan pupuk bersubsidi pada tahun 2015.
"Kemudian setelah permohonan dikabulkan, ternyata pupuk tersebut digelapkan, dengan rincian 101 karung digelapkan ke gudang milik Asiong, lalu 100 lainnya dikirim ke gudang Edi Gunawan Sirait. Sementara sisanya sebanyak 239 karung baru dijual ke masyarakat," ujar AKBP Guntur.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan dokumen dan saksi, diketahui bahwa terdapat sejumlah nama fiktif dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok-tani (RDKK).
"Kemudian dokumen pendirian koperasi juga diduga palsu," ujarnya.
ini barang bukti berupa 201 zak atau lebih dari 20 ton pupuk urea bersubsidi telah diamankan di Mapolres Inhil.
Terhadap para pelaku, Polisi menjeratnya dengan pasal 6 ayat 1 huruf b juncto pasal 1 sub 3e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana korupsi.
Berita Lainnya
Kerjasama Kanwil Kemenkumham Riau dan polisi bongkar kasus narkoba, 5kg sabu disita
05 September 2024 20:02 WIB
Bentrok buruh, polisi hentikan aktivitas bongkar muat di Perawang
05 June 2024 23:25 WIB
Polisi Riau bongkar jual-jual beli senjata api diselundup di dalam boneka
31 January 2022 21:31 WIB
Bongkar rumah warga, pria Meranti ini ditangkap polisi
16 January 2022 16:37 WIB
Polisi berhasil bongkar kasus perdagangan orang di Tangerang
15 December 2021 16:18 WIB
Polisi bongkar kasus penimbunan solar subsidi di Padang
02 October 2021 20:14 WIB
Polisi bongkar tempat pembuatan tembakau sintetis di Mekarjaya, Bogor
15 June 2021 16:10 WIB
Polisi bongkar makam pegawai kejaksaan, ada apa?
04 October 2020 5:58 WIB