Polisi bongkar Penggelapan 54.9 Ton Pupuk Bersubsidi

id polisi bongkar, penggelapan 549, ton pupuk bersubsidi

Polisi bongkar Penggelapan 54.9 Ton Pupuk Bersubsidi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap perdagangan ilegal pupuk bersubsidi dan mengamankan ratusan karung pupuk berbagai jenis dengan berat total 54,9 ton.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tedjo di Pekanbaru, Jumat (13/3) malam, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja dari Kepolisan Resort (Polres) Rokan Hulu dan Polres Indragiri Hilir selama dua pekan terakhir. Polres Rokan Hulu mengungkap perdagangan ilegal pupuk bersubsidi pada Kamis (12/3) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Pada Kamis malam, Satres Polres Rohul melakukan penggeledahan disebuah gudang pupuk milik seorang warga bernama Saleh. Kemudian, dari gudang tersebut ditemukan ratusan karung pupuk dari berbagai jenis merk," kata AKBP Guntur.

Pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk NPK Phonska sebanyak 205 karung, kemudian ZA sebanyak 117 karung, Urea 2017 karung, SP36 75 karung dan pupuk organik sebanyak 94 karung dengan berat total 34,9 ton.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian, lanjutnya, Saleh sang pemilik gudang diketahui bukan merupakan seorang agen sehingga Kepolisian menyita pupuk yang disimpannya tersebut. Dari pengakuan Saleh, pupuk tersebut didapatkan dari Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, Saleh diamankan di Mapolres Rohul guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, di daerah yang berbeda, Polres Indragiri Hilir juga berhasil mengamankan 20 ton pupuk bersubsidi dari berbagai merk. Ia mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Minggu (1/3), dan petugas juga berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Ahmad Sumadi (39) dan menyita ratusan karung pupuk bersubsidi.

Ahmad Sumadi yang merupakan seorang wiraswasta tersebut diduga melakukan tindak pidana penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan dengan cara mendirikan sebuah koperasi bernama Lubuk Besar Produsen Perkasa bersama dengan seorang pelaku lainnya, Edi Gunawan Sirait.

Koperasi yang didirikan pada tahun 2014 tersebut selanjutnya mengajukan permohonan pengadaan pupuk bersubsidi pada tahun 2015.

"Kemudian setelah permohonan dikabulkan, ternyata pupuk tersebut digelapkan, dengan rincian 101 karung digelapkan ke gudang milik Asiong, lalu 100 lainnya dikirim ke gudang Edi Gunawan Sirait. Sementara sisanya sebanyak 239 karung baru dijual ke masyarakat," ujar AKBP Guntur.

Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan dokumen dan saksi, diketahui bahwa terdapat sejumlah nama fiktif dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok-tani (RDKK).

"Kemudian dokumen pendirian koperasi juga diduga palsu," ujarnya.

ini barang bukti berupa 201 zak atau lebih dari 20 ton pupuk urea bersubsidi telah diamankan di Mapolres Inhil.

Terhadap para pelaku, Polisi menjeratnya dengan pasal 6 ayat 1 huruf b juncto pasal 1 sub 3e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana korupsi.