Polisi Riau bongkar jual-jual beli senjata api diselundup di dalam boneka

id Penyelendupan senjata api di Riau,Senjata ilegal

Polisi Riau bongkar jual-jual beli senjata api diselundup di dalam boneka

Polisi saat bongkar senjata api rakitan (ANTARA/HO-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau bongkar transaksi jual-beli senjata api rakitan yang dibungkus diselundupkan di dalam boneka, Jumat (28/1).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan kejadian berawal dari Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Riau mendapat kabar ada paket yang mencurigakan yang diduga senjata api.

"Kemudian dilakukan pengecekan di kantor ekspedisi terkait, dan diketahui alamat tujuan penerimaan di wilayah Bengkalis," sebutnya.

GIR (39), pelaku yang menerima paket tersebut ditangkap di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Saat dibongkar diamankan sebuah senjata api rakitan dari senjata replika air soft gun menjadi bentuk revolver. Selain itu, ditemukan pula dua butir peluru tajam dengan kaliber 2,2 mm.

"Di tas pelaku juga ditemukan empat butir peluru organik 9 mm. Pelaku mengaku membawa peluru tersebut saat latihan menembak Perbakin di Polres Rohil beberapa waktu yang lalu. Kami juga mengamankan delapan butir peluru ramset serta dua unit handphone," terang Sunarto.

Saat diinterogasi pelaku mengaku memesan senjata air gun seharga Rp5,6 juta. Namun senjata tersebut telah dimodifikasi sesuai permintaannya.

"Diduga pelaku memiliki klub menembak di samping rumahnyadengan nama Walet Shooting Club untuk latihan menembak," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.