Polres OKU Sumsel berhasil mengamankan enam pucuk senjata api ilegal

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,senpi

Polres OKU Sumsel berhasil mengamankan enam pucuk senjata api ilegal

Jajaran Polres OKU menerima penyerahan senjata api secara mandiri oleh warga, Sabtu (5/3/2022). (ANTARA/Edo Purmana/pri.)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selama Operasi Senjata Api Musi 2022 mengamankan enam pucuk senjata api ilegal yang didapatkan dari hasil kejahatan hingga diserahkan secara mandiri oleh warga di wilayah itu.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, di Baturaja, Sabtu, menerangkan masing-masing senjata api yang diamankan terdiri atas tiga laras panjang jenis locok serta tiga pucuk revolver beserta amunisinya.

"Senjata yang kami sita masing-masing satu pucuk dari target operasi (TO) dan satu dari non TO. Sedangkan empat lainnya dari penyerahan masyarakat kepada anggota polsek secara mandiri," katanya pula.

Baca juga: Pemilik senjata api ilegal bisa diancam hukuman penjara

Untuk senjata api TO, kata dia lagi, disita dari tersangka berinisial A (34), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kabupaten OKU, dan non TO dari AP (38), warga Desa Sribunga, Kecamatan Bangsa Raja, OKU Timur.

"Dua pucuk senjata api ilegal ini masih dilakukan uji laboratorium di Palembang," ujarnya lagi.

Dia menambahkan, Operasi Senjata Api Musi tersebut digelar dalam upaya menekan angka kejahatan menggunakan senjata api ilegal di Kabupaten OKU.

Dalam operasi ini pihaknya mengerahkan puluhan anggota yang menyebar di sejumlah titik daerah rawan kejahatan guna mengantisipasi tindak kriminalitas menggunakan senjata api.

"Meskipun operasi yang digelar selama dua pekan ini telah berakhir, kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk secara sukarela menyerahkan senjata api yang dimiliki agar tidak mendapat sanksi pidana," katanya pula.

Baca juga: Kapolda: Anggota Polri penjual senpi ke KKB pasti terungkap

Baca juga: Miliki pistol rakitan, warga Inhil diciduk di akhir Ramadhan