Pemilik senjata api ilegal bisa diancam hukuman penjara

id senpi, senpi ilegal, senjata api ilegal, serahkan senpi, operasi pemberantasan senpi,senjata api,polda sumatera selatan

Pemilik senjata api ilegal bisa diancam hukuman penjara

Senjata api ilegal sitaan jajaran Polda Sumatera Selatan. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengimbau masyarakat yang hingga kini masih memiliki atau menyimpan senjata api ilegal untuk secara sukarela menyerahkannya jika tidak ingin terjaring Operasi Senpi Musi 2021. Bagi pemiliknya secara ilegal bisa diancam hukuman penjara sesuai UU Darurat Nomor 12/1951.

"Sejak 15 November 2021 hingga akhir bulan digelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal untuk mencegah terjadinya tindak pidana, bagi masyarakat yang menyerahkan secara sukarela tidak akan diproses sesuai ketentuan hukum," kata Kabid Humas Polda SumateraSelatan, Komisaris Besar PolisiSupriadi,di Palembang, Selasa.

Menurut dia, operasi mandiri ke wilayahan itu digelar guna menciptakan terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukum Polda SumateraSelatan.

Kegiatan operasi penertiban senpi ilegal itu juga sebagai bentuk implementasi program prioritas Kapolri, transformasi di bidang operasional dalam upaya pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan penertiban senjata apiilegal, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas seperti kejahatan dengan kekerasan menggunakan senpi, perampokan, penganiayaan, pembunuhan serta gangguan kamtibmas lainnya, katanya.

Ia menjelaskan, mereka bersama jajaran rutin melaksanakan operasi penertiban senjata api rakitan atau ilegal sebagai upaya penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak memiliki dokumen yang sah dalam hal menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal.

Dalam operasi kepolisian ini, apabila ada masyarakat yang kedapatan memiliki senpi rakitan/ilegal, dikenai ancaman hukuman penjara sesuai UU Darurat Nomor 12/1951.