Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial HHP di Pekanbaru nekat menodongkan senjata api (senpi) rakitan kepada kakak iparnya sendiri demi menghindari tagihan uang kos, di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh.
Kanitreskrim Polsek Limapuluh AKP Leo DIrgantara saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan HHP tak hanya tega menodongkan senjata namun juga melakukan kekerasan fisik dengan memukul Marini (42).
Merasa dirugikan, Marini melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, Riko Saputra, dan kemudian dilanjutkan ke Polsek Limapuluh.
"Setelah dilakukan penyelidikan, HHP kami amankan di kedai di Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (20/4)," sebutnya.
Dikatakan Leo, HHP telah menyimpan senpi rakitan tersebut selama 5 bulan dan bukan miliknya.
"Senpi itu milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Saat ini tidak ditemukan amunisi di dalamnya," jelas AKP Leo.
Atas perbuatannya, Hari dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Lainnya
140 senjata api rakitan milik warga diserahkan ke polisi
18 June 2021 14:44 WIB
Miliki pistol rakitan, warga Inhil diciduk di akhir Ramadhan
13 May 2021 15:40 WIB
Warga serahkan senjta rakitan ke Satgas Pamtas
29 October 2020 8:51 WIB
Kejaksaan Dumai musnahkan tiga senpi rakitan
15 July 2020 16:37 WIB
Melawan dengan senpi rakitan, perampok spesialis minimarket ditembak mati
10 July 2020 22:12 WIB
Pamtas RI-Malaysia berhasil amankan 160 senpi rakitan
15 June 2019 11:41 WIB
Ribuan Senpi Rakitan Hasil Sitaan Polda Riau Dimusnahkan
14 November 2017 23:55 WIB
Remaja Siak Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Diringkus Polisi
11 October 2017 23:20 WIB