Remaja Siak Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Diringkus Polisi

id remaja siak, pemilik senpi, rakitan ilegal, diringkus polisi

Remaja Siak Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Diringkus Polisi

Siak (Antarariau.com) - Polisi Sektor Kandis, Kabupaten Siak berhasil meringkus BH (18) pemilik senjata api rakitan ilegal serta menggagalkan transaksi di jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km 80 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah mengatakan, remaja yang berdomisili di RT 02 RW 06 Desa Kandis Godang Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ini mencoba kabur saat dilakukan penangkapan, sehingga polisi pun terpaksa menembaknya yang mengenai paha pelaku.

"Paha kanan pelaku bolong akibat peluru petugas yang ditembakkan saat penangkapan di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri kilometer 80 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," kata Barliansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Padahal tim Opsnal sudah memerintahkan tersangka berhenti dan Bripka Goklas Tobing memberikan peringatan dengan cara melakukan penembakan ke atas sebanyak satu kali, tetapi pelaku tetap tidak menghiraukan tembakan tersebut. Bahkan ia mengeluarkan senjata yang diduga Senpi dari tasnya.

Bripka Frangky Jimmi pun melakukan penembakan ke arah kaki tersangka dan mengenai paha sebelah kanan kira kira lima cm di atas dengkul. Meskipun pelaku sudah terluka, ia tetap melarikan diri sehingg bergulat dengan Brigadir Hendrio, hingga akhirnya bisa dibekuk.

Dia lanjutkan, saat ditangkap di TKP, polisi mengamankan sepucuk senpi rakitan warna hitam, gagang plastik warna coklat mirip jenis revolver dengan lobang silinder sebanyak enam buah dan didalam ditemukan saru cartridge kuningan.

Selain itu polisi juga mengamankan sembilan butir cartridge, diujungnya tertempel peluru jenis senapan angin, dan satu batang besi bulat padat sepanjang 15 centimeter yang disimpan dalam tas sandang.

"Tersangka dibawa ke rumahnya guna menemukan barang bukti yang lainnya, alhasil polisi juga mengamankan benda mirip sejata api," kata dia lagi.

Barliansyah menyatakan di rumah tersangka ditemukan lagi satu pucuk benda mirip senpi serta 52 butir cartridge kuningan yang diujungnya ditempelkan jenis peluru senapan angin.

Ada juga 104 butir cartridge kuningan merek Super Fix PL 22 yang berisi mesiu. Satu kotak peluru senapan angin yang terbuat dari timah, dan 200 butir peluru senapan angin yang terbuat dari timah.