Tim Macan Polres Kampar tangkap pemilik senjata api ilegal

id Senpi,polres kampar

Tim Macan Polres Kampar tangkap pemilik senjata api ilegal

Penangkapan pemilik senpi ilegal di Kampar. (ANTARA/HO-Polres Kampar)

Kampar (ANTARA) -

Tim Macan Polres Kampar atau Satreskrim Polres Kampar menangkap pelaku JS (35l pemilik dan pengguna senjata api ilegal di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, pada pekan lalu.

Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar (Tim Macan) mendapatkan informasi tentang adanya penggunaan senpi ilegal di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Kampar menugaskan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pemilik dan pengguna senjata api tersebut.

Kapolres Kampar Rido Purba dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra menjelaskan penangkapan pelaku pada Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dia menjelaskan pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951,"ujar Kasat.

Pelaku adalah warga Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti senjata api laras panjang, selongsong peluru, parang dan handphone Nokia.

Kemudian sehari setelah itu, pada hari Kamis sekira pukul 13.00 WIB tim turun ke lapangan wilayah Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri dan mengumpulkan informasi.

Informasi yang didapat bahwa pelaku atas nama JH sering meresahkan masyarakat dengan membawa senjata api tersebut.

Setelah mendapatkan informasi lengkap, barulah pada Jumat, tim berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah rumah di dalam perkebunan sawit.

Tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu pucuk senjata api laras panjang, satu buah selongsong dan satu buah parang.

Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senpi itu ketika petugas menanyakannya.

Selanjutnya, tim melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi pelaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang yang bernama UJ saat berada di Jambi.

Pelaku membeli senjata api tersebut seharga Rp2 juta dengan 5 butir peluru. Pelaku menggunakan senjata api tersebut untuk berjaga-jaga dan berburu.