Polisi Pekanbaru ringkus pria pemilik senjata api dan kurir narkoba

id Kepemilikan senjata api di Pekanbaru,Polresta Pekanbaru,Senpi ilegal, polresta pekanbaru

Polisi Pekanbaru ringkus pria pemilik senjata api dan kurir narkoba

Kapolresta Pekanbaru dan pelaku pemilik senjata api saat pengungkapan kasus. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial CG (28) mau tak mau berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditemukan senjata api rakitan miliknya di sebuah wisma yang ditempatinya, Rabu (15/6).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada pria yang disinyalir memiliki senjata api. Atas laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan.

"Ternyata benar, kami berhasil menemukan dua buah senjata api rakitan dari kamar CG. Selain itu terdapat pula tujuh buah peluru," terang Pria.

"Saat diusut lebih jauh, dari pemeriksaan diketahui ternyata CG ini juga merupakan kurir narkoba. Ia mengaku senjata api ini untuk menjaga diri. Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya," lanjutnya.

CG mengaku telah memiliki senjata api ini dua tahun lamanya. Selain itu, CG juga positif menggunakan narkoba. Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.

"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," tutur Pria.

Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata api miliknya ia beli dari Sumatera Selatan dengan harga Rp3 juta. Sedangkan senjata api lainnya merupakan milik temannya yang berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian..

Akibat permasalahan ini CG dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.