Miliki senjata api, dua pria di Riau diciduk polisi

id Senjata api ilegal

Miliki senjata api, dua pria di Riau diciduk polisi

Aparat kepolisian saat pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Mapolda Riau (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua pria berinisial N (30) dan TUL (22) diringkus aparat Polda Riau setelah ketahuan memiliki dan menyimpan senjata api ilegal jenis revolver dan dua laras panjang.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat pengungkapan kasus, Senin sore, menjelaskan informasi tersebut didapatkan dari masyarakat yang melaporkan informasiitu.

Sebuah senjata api jenis revolver diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dari N pada Desember lalu. Revolver dan empat amunisi disimpannya dalam tas yang digunakannya saat berbelanja di sebuah minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

"Pria yang berasal dari Padang bolak, Sumatera Utara, ini mengaku mendapatkan senjata dari seseorang dan berniat menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp15 juta," terang Kombes Sunarto kepada awak media.

Di lain tempat, dua pucuk laras panjang rakitan ditemukan dari rumah TUL di Rempak, Kabupaten Siak, Rabu (11/1) lalu. Selain itu, didapati pula peluru kaliber 556 sebanyak 63 butir beserta sebuah alat yang digunakan untuk perbaikan senjata rakitan

"Dari hasil penyidikan, pelaku membeli senjata api beserta amunisi untuk berburu. Selama ini, senjata itu memang belum pernah digunakan untuk tindak pidana," sebut Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan TUL, amunisi tersebut dibeli dari orang lain. Apabila peluru habis, ia menghubungi sang penjual dan membelinya lagi.

"Saat ini kami tengah melakukan profiling terhadap penjual peluru," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.