Pekanbaru (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru bersama Polres Pelalawan dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba dengan menyita 5 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.
"Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir dalam keterangan yang diterima ANTARA, Kamis.
Dia menjelaskan pada Selasa (3/9) pukul 22.30 WIB, Polres Pelalawan melakukan peminjaman atau bon warga binaan Rutan Pekanbaru inisial OE (32) dengan melampirkan Surat Perintah. Hal ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar beberapa waktu sebelumnya.
Setelah menyerahkan warga binaan tersebut, Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru bergerak cepat dengan memerintahkan petugas untuk melakukan penggeledahan pada Blok Cemara Kamar MP.02. Penggeledahan itu membuahkan hasil dengan ditemukannya dua telepon genggam yang turut diserahkan kepada Polres Pelalawan sebagai bahan penyelidikan.
Budi Argap menegaskan komitmen jajarannya terutama Divisi Pemasyarakatan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya.
"Peredaran narkoba merupakan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara serius pula. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau beserta Unit Pelaksana Teknis selalu membuka diri bersinergi dan berperan aktif dengan aparat hukum lainnya seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini," ujar Budi Argap.
Selain itu, Budi Argap juga akan menindak tegas setiap petugas pemasyarakatan yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. Siapapun yang terlibat, tidak akan kami ampuni. Ancaman pemecatan akan diberikan kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut,” tegas Budi Argap.
Sementara Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebetisaat konferensi pers menyatakan bahwa berkat kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Riau dalam hal ini Rutan Pekanbaru, tim dapat mengamankan 5 bungkus besar paket sabu sekitar 5 kg, 20 bungkus pil ekstasi sekitar 1.870 butir, 1 paket sabu ukuran sedang dan 1 paket sabu ukuran kecil.
"Terungkapnya jaringan ini atas kerjasama dengan Kemenkumham dan Satnarkoba Polres Pelalawan. Jadi memang kita terus berkolaborasi memberantas peredaran narkoba di Riau dengan semua pihak," ujar Manang.
Baca juga: Lagi, napi di Pekanbaru kendalikan peredaran narkoba
Baca juga: Kendalikan penyelundupan sabu asal Malaysia, napi Pekanbaru dituntut 19 tahun penjara
Berita Lainnya
Kanwil Kemenkumham Riau gelar diskusi strategi kebijakan tentang TPPO
04 October 2024 10:32 WIB
Kanwil Kemenkumham gelar Jumat Berkah, bagikan paket makanan
27 September 2024 15:41 WIB
Peringatan Maulid Nabi di, Kemenkumham Riau ajak ASN teladani Rasulullah
26 September 2024 9:47 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau perkuat pemberantasan pungli
20 September 2024 17:57 WIB
DJKI dan Kanwil Kemenkumham Riau perkuat pelindungan inovasi
18 September 2024 16:16 WIB
Dilantik jadi Pengawas Notaris, Budi Argap siap jaga integritas profesi di Riau
18 September 2024 13:57 WIB
Kemenkumham Riau dan Dinas Kesehatan kerjasama pengendalian penyakit di Lapas
13 September 2024 16:56 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar pembinaan kelompok keluarga sadar hukum
11 September 2024 15:51 WIB