Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal Doly Samosir (41) dengan pidana penjara selama 19 tahun lantaran diduga mengendalikan penyelundupan sabu seberat 3 kilogram dari dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Tuntutan itu disampaikan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pekan lalu. Warga binaan di Lapas itu diduga sebagai pengendali penyelundupan barang haram asal Malaysia.
"Yang perkara narkotika dari Mabes Polri sudah tuntutan. Kalau tidak salah Kamis pekan kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi Kejari Pekanbaru melalui pernyataannya, Rabu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Faisal Doly bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
"Yang bersangkutan dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan," tegas Arief.
Selain dia, JPU juga menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa lain, yaitu Yuda Wartaman Pangaribuan. JPU menjerat pasal yang sama pada pria 55 tahun itu.
"Untuk terdakwa Yuda Wartaman dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 bulan kurungan," urainya.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan yang akan digelar pada pekan ini.
Dari hasil yang dihimpun, pengungkapan kasus itu bermula pada Jumat (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB di SPBU yang beralamat di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Saat itu, terdakwa Yuda yang mengambil tas belanja warna merah yang disimpan di bawah pohon dekat toilet. Tas tersebut berisikan narkoba jenis sabu.
Saat hendak memasukkan barang haram itu ke dalam mobil, tiba-tiba dia langsung ditangkap oleh beberapa orang berpakaian preman yang mengaku merupakan anggota Polri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Riau.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari tangan kanan terdakwa Yuda sebuah kunci mobil. Sedangkan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan satu handphone warna hijau yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi narkotika jenis sabu antara dia dan terdakwa Faisal Doly Samosir.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan tas merah berisi tiga bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3 kilogram yang diakui milik terdakwa Faisal Doly Samosir yang berada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Atas informasi tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Faisal Doly Samosir.
Informasi tambahan, terdakwa Faisal Doly sebelumnya sudah pernah dihukum berdasarkan Putusan PN Rokan Hilir pada 17 Desember 2021. Ia dihukum 18 tahun penjara, dan denda Rp2 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Baca juga: Dikendalikan napi Lapas, pengedar sabu di Pekanbaru dibekuk
Baca juga: Pekanbaru hadirkan perekaman KTP bagi para napi
Berita Lainnya
Lagi, napi di Pekanbaru kendalikan peredaran narkoba
04 September 2024 15:08 WIB
Lagi, Napi kendalikan peredaran narkoba di Pekanbaru dengan pesan WhatsApp
29 September 2022 15:50 WIB
Waduh, Lapas Pekanbaru ungkap seorang napi kendalikan narkoba dari penjara
25 February 2021 12:06 WIB
Puluhan napi di Riau dipindah ke Nusakambangan karena kendalikan peredaran Narkoba dari Penjara
18 December 2020 22:10 WIB
Napi kendalikan penyelundupan 16 kg sabu asal Malaysia. Pekanbaru menjadi tujuannya
01 October 2019 20:00 WIB
Seorang Napi Di LP Bengkalis Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba
29 October 2016 22:26 WIB
Pekanbaru hadirkan perekaman KTP bagi para napi
01 September 2024 9:23 WIB
Polda Riau kembali amankan kurir sabu jaringan ke Lombok Timur
23 September 2024 13:13 WIB