Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MA (45) dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh, di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (16/7).
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Limapuluh AKP Leo Putra Dirgantara kepada awak media, Rabu, menyebutkan pihaknya mengamankan 8,9 gram sabu dari tangan tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang tengah menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk.
"R merupakan pengendali dan menjadi terpidana kasus narkoba. Ternyata MA juga pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama," terang AKP Leo.
Lanjutnya, MA sendiri berhasil ditangkap setelah polisi melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli. Petugas berpura-pura memesan dua paket sabu kepada tersangka.
“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” tutur Leo.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga: Disebut sabu dan ekstasi dikendalikan napi Bengkalis, Ini tanggapan Kalapas
Berita Lainnya
DJ jual ekstasi dibekuk polisi di Pekanbaru
16 December 2024 16:29 WIB
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Lapas Perempuan di Pekanbaru berupaya ubah prilaku puluhan WBP pencandu narkoba
28 November 2024 16:13 WIB
Polda Riau ungkap 171 kasus narkoba dalam sebulan
21 November 2024 11:23 WIB
Polisi amankan narkoba serta senjata api dari pria di Pekanbaru
19 November 2024 15:15 WIB
Pasutri di Pekanbaru nekat edarkan narkoba
19 November 2024 14:35 WIB
Puluhan tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
05 November 2024 18:08 WIB
Polisi imbau warga jauhi narkoba hingga sampaikan pesan pilkada damai
04 November 2024 15:40 WIB